Minggu, 28 September 2008

Fenomena Emo .... please comment

Murid gua pada bangga menyebut dirinya emo atau berusaha menjadikan dirinya emo.

btw emo itu apasich...

Kamis, 25 September 2008

Standar Kelulusan UN 2008 Minimal 5,25

Ujian Nasional Tahun 2008 untuk Program IPA terdiri dari Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi. Sedangkan Program IPS terdiri dari Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ekonomi, Sosiologi, dan Geografi. Untuk persyaratan Ujian Nasional, seluruh pelajar harus memiliki nilai lengkap mulai dari semester satu hingga semester terakhir, memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara dengan SMP asal.

Standar kelulusan Ujian Nasional Tahun 2008 minimal 5.25 untuk 6 mata pelajaran. Ujian Nasional akan dilaksanakan pada minggu ke empat bulan April.

Naskah soal Ujian Nasional tahun 2008 disusun berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan UN tahun 2008 oleh Pusat Penilaian Pendidikan Depdiknas, serta paket-paket soal UN yang ditelaah dan ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan. Dalam pelaksanaan UN diawasi menggunakan sistem silang murni antara sekolah yang dipantau oleh Tim Pemantau Independen(TPI). 

 

Rabu, 24 September 2008

Tim Olimpiade Komputer Indonesia 2008 berhasil merebut medali emas

Atas doa restu segenap bangsa Indonesia akhirnya Tim Olimpiade Komputer Indonesia berhasil merebut 1 medali emas dan 3 perunggu di International Olympiad on Informatics (IOI) ke 20 di Kairo, Mesir. Penantian yang sangat panjang sejak medali emas pertama sebelumnya yaitu pada IOI ke 9 tahun 1997 di Cape Town, Afrika Selatan, akhirnya berhasil dipersembahkan melalui Irvan Jahja, siswa kelas XII, SMA Aloysius I, Kota Bandung.

Atas doa restu segenap bangsa Indonesia akhirnya Tim Olimpiade Komputer Indonesia berhasil merebut 1 medali emas dan 3 perunggu di International Olympiad on Informatics (IOI) ke 20 di Kairo, Mesir. Penantian yang sangat panjang sejak medali emas pertama sebelumnya yaitu pada IOI ke 9 tahun 1997 di Cape Town, Afrika Selatan, akhirnya berhasil dipersembahkan melalui Irvan Jahja, siswa kelas XII, SMA Aloysius I, Kota Bandung.

Hasil yang manis ini disertai juga oleh 3 medali perunggu yang masing-masing diperoleh ketiga anggota tim lainnya: Reinardus Surya Pradhitya, siswa kelas XII SMA Kolese Kanisius, Jakarta Pusat, Risan, siswa kelas XII SMAN I Tanggerang dan Listiarso Wastuargo, ex siswa SMAN III Yogyakarta. Sekedar catatan bahwa untuk IOI setiap negara hanya boleh diwakili paling banyak oleh 4 siswa dan masing-masing maksimum mendapatkan satu medali dari sekian banyak medali yang disediakan.

Ini menjadi kado dari Tim Olimpiade Indonesia untuk hari ulang tahun Kemerdekaan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang peringatannya baru berlalu beberapa hari yang lalu.

Perolehan ini menjadi prestasi terbaik yang pernah dicapai oleh tim Olimpiade Komputer Indonesia selama 14 kali mengikuti IOI. Sebagai bandingannya, prestasi terbaik sebelumnya adalah 11 tahun yang lalu dimana Indonesia mendapatkan 1 emas dan 1 perunggu, Jika dihitung jumlah medali, tahun ini mengulangi tahun lalu saat keempat peserta masing-masing berhasil memperoleh medali perunggu bahkan melebihi dengan kualitas medali yang diperoleh. Dengan hasil ini, kiprah Indonesia di olimpide Komputer dunia telah mengkoleksi 2 emas, 9 perak dan 15 perunggu.

Absolute Winner diraih oleh siswa dari China. Sementara dari 24 medali emas yang diperebutkan China dan Polandia masing-masing berhasil menyabet 3 medali emas, AS, Rusia, Taiwan dan Thailand masing-masing memperoleh 2 medali emas. Indonesia bersama dengan 10 negara lainnya (Jepang, Kanada, Australia, Korea, Jerman dan sejumlah nagara Eropa Timur) mendapatkan masing-masing 1 medali emas. Jadi, Indonesia tahun ini masuk sebagai salah satu dari hanya 17 negara pemenang medali emas dan ditinjau dari perolehan medali menempati peringkat ke 14 di atas Jerman dan Kanada, dari 76 negara yang ikut olimpiade informatika ini.

Sebagai bandingan dengan negara lainnya, banyak negara yang sebelumnya adalah pelanggan medali emas, kali ini terpaksa hanya mendapatkan beberapa medali perak atau bahkan perunggu saja atau malahan tidak mendapatkan satu medali pun. Inggris, Bulgaria, Ceko, Belanda, Swedia dan Singapura mendapatkan beberapa medali perak. Negara seperti Finlandia, Perancis, Spanyol, Denmark, dan Austria hanya mendapatkan beberapa perunggu saja. Bahkan negara maju seperti Portugal dan Irlandia tidak mendapatkan satu medali pun.

Perjuangan tim Indonesia tidaklah mudah. Soal-soal yang diberikan memiliki tingkat kesulitan yang sangat tinggi. Beberapa soal bahkan memerlukan kemampuan analitis seorang mahasiswa S2 dalam memecahkan persoalan yang diberikan. Sebagaimana yang sering dijelaskan, pertandingan tingkat IOI sudah tidak lagi mempersoalkan ketrampilan pemrograman, melainkan ketajaman analitikal dalam memecahkan persoalan. Setelah persoalan dipecahkan, berikutnya mencari metoda dan pendekatan yang paling tepat dan paling efisien agar ketika solusinya diterjemahkan menjadi program maka program yang dihasilkan memiliki ketepatan dan kecepatan yang setinggi-tingginya. Kesalahan kecil berakibat fatal. Ketidak efisienan menghasilkan berkurangnya nilai yang diperoleh. Program yang benar saja untuk menjawab persoalan yang diberikan paling hanya memperoleh nilai 15 angka. Semua itu harus dikerjakan dalam rentang waktu yang sangat singkat (3 soal dalam 5 jam per harinya).

Irvan yang juga adalah pemenang medali emasi APIO (Olimpiade Komputer tingkat Asia Pasific) 2008, di hari pertama melakukan kesalahan kecil saja tetapi berakibat fatal sehingga hasilnya yang paling kecil di antara peserta kita, yaitu 126 dari nilai maksimal 300. Sempat juga ia terpukul mentalnya akibat kesalahan tersebut, tetapi syukurlah pada hari yang kedua ia bangkit dan memperoleh nilai 235 dari nilai maksimal 300, yaitu saat peserta lainnya yang giliran nilainya jatuh, menjadi total 365. Dengan demikian, ia berhasil mengejar ketinggalan dari sejumlah peserta untuk masuk kategori emas. Sementara para pemenang emas lainnya adalah mereka yang memperoleh nilai cukup baik di dua hari pertandingan tersebut..

Reinardus Surya Pradithya, Risan dan Listiaso masing-masing memperoleh perunggu kerena tidak berhasil mencapai batas nilai perak yaitu 230 sementara mereka masing-masing adalah 213, 184 dan 153. Sekedar catatan, nilai yang diperoleh Reinardus Surya Pradhitya berselisih 17 angka dari batas nilai perak.

Atas apa yang telah diperoleh ini, perlu kami menyampaikan penghargaan kami ke berbagai pihak. Selama di Kairo pihak KBRI sangat memperhatikan keberadaan rombongan dan standby apabila sewaktu-waktu rombongan memerlukan bantuan. Bapak Duta Besar sempat memberikan wejangan yang membangkitkan motivasi terutama keempat siswa kita. Dengan semua dukungan ini cukup melegakan bagi rombongan selama mengikuti pertandingan karena cuaca panas (sekitar 38o C di siang hari) dan makanan yang tentu tidak sama dengan di tanah air.

Tak kalah dukungannya adalah dari rekan-rekan Direktorat SMA di tanah air yang hampir setiap hari menghubungi rombongan untuk mengetahui perkembangan yang terjadi. Begitu juga halnya para rekan-rekan pembina lainnya tidak ikut ke Kairo. Usaha, tenaga, perhatian dan dukungan termasuk doa yang telah diberikan selama ini baik mulai dari tingkat seleksi paling awal hingga rangkaian pelatnas yang dilalui, hingga keberadaan di Kairo ternyata telah berbuahkan hasil yang cukup membanggakan. Di antaranya juga, para alumni TOKI yang sangat penting partisipasinya baik langsung maupun tidak langsung dalam mengasah ketajaman analisis para adik-adiknya ini. Para peserta seleksi 2007-2008 yang tidak lolos secara tidak langsung juga berperanan bagi keberhasilan ini. Persaingan yang ketat saat di OSN, dan serangkaian pelatnas terutama pelatnas III yang "jauh lebih sengit" lagi persaingannya telah membentuk mental bertanding keempat anggota TOKI 2008 ini.

Dilain pihak, berkaca dari negara-negara yang lebih baik prestasinya, rasanya kita masih perlu meningkatkan keseriusan dalam hal ini. Pembinaan yang dilakukan lebih untuk memoles dan mempersiapkan siswa tetapi hasil yang diperoleh tetap lah sangat bergantung potensi siswa yang bersangkutan. Jika keberhasilan kali ini karena berhasil menjaring siswa berpotensi seperti Irvan cs., maka di masa depan harusnya lebih banyak lagi siswa potensial demikian bisa direkrut untuk dibina. Mereka pastinya cukup banyak tersebar di seantero tanah air, namun banyak kendala baik dari sekolah, birokrat dinas pendidikan setempat, maupun keterbatasan pusat sehingga mereka tidak muncul kepermukaan. Seandainya semua pihak melihat hal ini sebagai kepentingan nasional, bukannya sebagai kepentingan yang sempit, rasanya kita tidak akan kalah dari Thailand bahkan dari China, AS dan Rusia sekalipun.

Semoga ini menjadi motivasi bagi para siswa kita di tanah air untuk berdiri tegak menghadapi tantangan masa depan mereka sendiri. Prestasi ini telah membuktikan bahwa kita memiliki kemampuan yang tidak kalah dari bangsa lain selama kita mau belajar tekun dengan tekad yang kuat. Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa masa depan penuh tantangan dan keberhasilan kita sangatlah ditentukan oleh keuletan untuk menguasai ilmu dan teknologi khususnya teknologi informasi dan ilmu komputer.

Salam dari Kairo.
22 Agustus 2008

Sumber: http://www.toki.or.id

untuk anak Indonesia, kurangilah bermain game

Selain televisi, media yang sangat dekat dengan anak-anak masa kini adalah videogame. Banyak anak kecanduan game. Sejumlah orangtua mengeluh, anaknya sukar berhenti main game.

Pada beberapa kasus, anak yang kecanduan game ini berbohong pada orangtuanya; mereka mengaku ke rumah teman dengan alasan belajar padahal mereka ke warnet untuk bermain game online (game melalui internet). Sementara ada pula keluhan dari orangtua yang memiliki internet di rumah, yakni tagihan internet membengkak karena anak-anak bermain game online.

Sebagaimana media lainnya, game punya dua wajah: wajah positif dan wajah negatif. Banyak game yang positif, yang isinya ramah, bermanfaat untuk anak-anak, karena mengandung unsur hiburan sekaligus informasi dan edukasi. Namun, banyak pula game yang buruk, yang isinya sangat tidak sehat untuk anak, karena banyak mengandung kekerasan dan seks. Justru banyaknya keluhan tentang game umumnya terkait dengan muatan negatifnya ini (selain membuat anak kecanduan dan membuat tagihan internet membengkak!).

Orangtua perlu mengenal lebih jauh media yang dekat dengan anak-anak ini. Kita perlu meningkatkan kepedulian kita pada muatan game dan pola konsumsi game anak.

Standar Kelulusan UN 2008 Minimal 5,25

Ujian Nasional Tahun 2008 untuk Program IPA terdiri dari Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi. Sedangkan Program IPS terdiri dari Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ekonomi, Sosiologi, dan Geografi. Untuk persyaratan Ujian Nasional, seluruh pelajar harus memiliki nilai lengkap mulai dari semester satu hingga semester terakhir, memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara dengan SMP asal.

Standar kelulusan Ujian Nasional Tahun 2008 minimal 5.25 untuk 6 mata pelajaran. Ujian Nasional akan dilaksanakan pada minggu ke empat bulan April.

Naskah soal Ujian Nasional tahun 2008 disusun berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan UN tahun 2008 oleh Pusat Penilaian Pendidikan Depdiknas, serta paket-paket soal UN yang ditelaah dan ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan. Dalam pelaksanaan UN diawasi menggunakan sistem silang murni antara sekolah yang dipantau oleh Tim Pemantau Independen(TPI).

Minggu, 14 September 2008

Makna di balik definisi Informasi Elektronik

Pasal 1 UU ITE mencantumkan diantaranya definisi Informasi Elektronik. Berikut kutipannya :
”Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.”

Dari definisi Informasi Elektronik di atas memuat 3 makna :
1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik
2. Informasi Elektronik memiliki wujud diantaranya tulisan, suara, gambar.
3. Informasi Elektronik memiliki arti atau dapat dipahami.
Jadi, informasi elektronik adalah data elektronik yang memiliki wujud dan arti. Mengapa informasi elektronik tidak didefinisikan saja sebagai satu atau sekumpulan data elektronik? Mengapa perlu pula dinyatakan wujudnya dan memiliki arti?
Informasi Elektronik yang tersimpan di dalam media penyimpanan bersifat tersembunyi. Informasi Elektronik dapat dikenali dan dibuktikan keberadaannya dari wujud dan arti dari Informasi Elektronik.
Sebagai contoh, si A mengaku kepada si B bahwa dia memiliki informasi elektronik tersimpan di harddisk. Bagaimana si B percaya bahwa si A memiliki informasi elektronik yang dimaksud? si A harus mampu menunjukkan keberadaan informasi elektronik itu. Caranya? Informasi Elektronik itu harus dapat diakses dan ditampilkan misalnya ke monitor komputer. Informasi Elektronik yang tampil di monitor komputer tentu memiliki wujud, misalkan berwujud tulisan. Dengan demikian, si B percaya dengan keberadaan informasi elektronik yang dimaksud oleh si A dengan melihat wujud dari informasi elektronik yang tampil di monitor komputer.
Lalu, si B mencoba untuk mengenali informasi elektronik dengan mencoba memahami arti dari Informasi Elektronik yang dimaksudkan oleh si A? Untuk itu, si A harus menjelaskan arti dari informasi elektronik yang dimaksudkan kepada si B.
Bagaimana jika si A tidak dapat menunjukkan informasi elektronik yang dimaksud dan tidak mampu menjelaskan artinya? si B tidak mempercayai informasi elektronik yang dimaksudkan oleh si A.

Kejahatan dengan Virus Komputer

Virus komputer dibuat oleh manusia dan disebarkan/diproduksi oleh mesin komputer. Bila aparat penegak hukum mampu untuk menangkap si pembuat virus dan membuktikan kejahatannya, maka pasal 32 ayat 1, pasal 33 dan pasal 36 (mengakibatkan kerugian) dapat digunakan untuk menjerat si pembuat virus. Tentunya, Hakim dalam memutuskan perkara perlu mempertimbangkan tingkat gangguan/akibat yang timbul dari jenis virus yang disebarkan.
Virus dapat diklasifikasikan yaitu :
a. Tidak berbahaya. Virus ini menyebabkan berkurangnya ruang disk untuk menyimpan data sebagai akibat dari perkembangbiakannya.
b. Agak berbahaya. Virus ini menyebabkan ruang disk penuh dan mengurangi fungsi lainnya seperti kecepatan proses.
c. Berbahaya. Virus ini dapat mengakibatkan kerusakan atau gangguan yang parah termasuk kerusakan data dan sistem elektronik yang diselenggarakan.
Meskipun seseorang bukan sebagai pembuat virus, tetapi dia dapat memanfaatkan virus komputer untuk merusak informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain. Jika memang ada unsur kesengajaan untuk melakukan kejahatan seperti pada motif ini, maka terhadap si pelaku dapat dijerat dengan pasal 32 ayat 1, Pasal 33 dan pasal 36 UU ITE.
Pada kasus lain, seseorang misalnya si A tanpa sengaja/tidak mengetahui misalnya isi flash disk yang dimilikinya mengandung virus (sudah dicek dengan program antivirus), lalu memakai flash disk itu di komputer milik si B dan atas seijin si B lalu terjadi pengrusakan data oleh virus maka si A tidak dapat dijerat dengan pasal 32 ayat 1, pasal 33 dan pasal 36 UU ITE.
Jadi, meskipun virus diproduksi oleh mesin komputer, tetapi ada orang di balik penyebaran virus komputer, bisa sebagai pembuat virus atau penyebar virus dengan sengaja untuk merugikan orang lain. Mesin komputer yang memproduksi virus komputer hanya sebagai alat bantu untuk melaksanakan pembuatan dan/atau penyebaran virus, bukan pelaku kejahatan.

Keamanan ITE vs Kejahatan ITE

Keamanan ITE dan Kejahatan ITE selalu beradu dalam berbagai persoalan terkait dengan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Keamanan ITE telah disinggung pada beberapa pasal dalam UU ITE, berikut ini pasal-pasal yang dimaksudkan.
Pasal 12 ayat 1 :
Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.
Pasal 15 ayat 1 :
Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
Dari kedua pasal itu, jelas UU ITE mengharuskan atau mewajibkan sistem elektronik yang diselenggarakan termasuk penggunaan tanda tangan elektronik berlangsung dengan aman.
Kenyataan, masih banyak transaksi elektronik yang berlangsung tidak menggunakan sistem elektronik yang aman. Oleh karena itu, ketika dalam suatu perkara di pengadilan yang terkait pelanggaran berupa pengrusakan informasi dan/atau dokumen elektronik serta sistem elektronik seperti tertuang dalam Pasal 30-33 dan Pasal 35, maka Hakim harus mempertimbangkan dua sisi, yaitu :
- Perbuatan si pelaku kejahatan yang mengakibatkan kerugian.
- Keamanan Sistem Elektronik yang diselenggarakan.
Hakim dalam membuat Putusan Pidana dapat mengenakan denda dan/atau hukuman penjara kepada si pelaku kejahatan dalam kadar yang mungkin lebih ringan ketika perbuatan dari si pelaku kejahatan berlangsung pada sistem elektronik yang lemah dari segi keamanan. Oleh karena itu, UU ITE mendorong bagi para pelaku bisnis, atau siapa saja yang melakukan transaksi elektronik untuk sungguh-sungguh memperhatikan persyaratan minimun keamanan sistem elektronik yang diselenggarakan seperti termuat dalam Pasal 16 yakni:
Pasal 16 ayat 1 :
Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
a. dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;
b. dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
c. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
d. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan
e. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.

Tidak semua Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memiliki asas diantaranya netral teknologi atau kebebasan memilih teknologi. Hal ini termasuk memilih jenis tanda tangan elektronik yang dipergunakan untuk menandatangani suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
Asas netral teknologi dalam UU ITE perlu dipahami secara berhati-hati, dan para pihak yang melakukan transaksi elektronik sepatutnya menggunakan tanda tangan elektronik yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah seperti diatur dalam pasal 11 ayat 1 UU ITE.
Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
b. Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik
hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
c. Segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
d. Segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
e. Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan
f. Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.
Penulis ingin menyinggung isi Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tanda Tangan Elektronik yang dapat di-download di situs cahyana-ahmadjayadi.web.id atau situs lainnya. Pasal 1 memuat diantaranya : ”Tangan Tangan Elektronik adalah informasi elektronik yang dilekatkan, memiliki hubungan langsung atau terasosiasi pada suatu informasi elektronik lain yang dibuat oleh penandatangan untuk menunjukkan identitas dan statusnya sebagai subyek hukum, termasuk dan tidak terbatas pada penggunaan infrastruktur kunci publik (tanda tangan digital), biometrik, kriptografi simetrik, termasuk di dalamnya tanda tangan dalam bentuk asli yang diubah menjadi data elektronik”
Yang menjadi pertanyaan penting adalah : Apakah tanda tangan dalam bentuk asli yang diubah menjadi data elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah?
Jika tanda tangan asli serta informasi yang ditanda tangani di atas kertas diubah ke data elektronik dengan peralatan scanner, maka cara ini tidak memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah. Berikut penjelasannya:
Pertama :
Perlu dipahami dengan baik bahwa tanda tangan bertujuan untuk menyatakan persetujuan atas informasi yang disepakati oleh para pihak yang bertransaksi, dan mengidentifikasi siapa yang menandatangani.
Kedua:
Ada perbedaan tanda tangan dan informasi yang ditanda tangani antara di atas kertas dan secara elektronik. Kertas menjadi perekat antara tanda tangan dan informasi yang ditanda tangani, jika terjadi perubahan pada tanda tangan atau informasi yang ditanda tangani maka perubahan itu mudah dikenali misalnya adanya coretan. Secara elektronik, bisa saja seseorang yang berniat jahat mengganti informasi elektronik yang telah ditanda tangani oleh para pihak dengan informasi elektronik lain tetapi tanda tangan tidak berubah. Celakanya, pada data elektronik perubahan ini mudah terjadi dan tidak mudah dikenali. Oleh karena itu, tanda tangan elektronik harus terasosiasi dengan informasi elektronik yang ditanda tangani seperti dimaksudkan pada Pasal 1 UU ITE untuk definisi Tanda Tangan Elektronik.
”Tangan Tangan Elektronik adalah informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan suatu informasi elektronik lain yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.”
Apa yang dimaksud terasosiasi? Menurut penulis, yang dimaksudkan terasosiasi adalah informasi elektronik yang ingin ditanda tangani menjadi data pembuatan tanda tangan elektronik. Dengan demikian, antara tanda tangan elektronik dan informasi elektronik yang ditanda tangani menjadi erat hubungannya seperti fungsi kertas. Keuntungannya adalah jika terjadi perubahan informasi elektronik yang sudah ditanda tangani maka tentu tanda tangan elektronik juga seharusnya berubah. Misalkan seseorang berniat jahat melakukan perubahan informasi elektronik yang sudah ditanda tangani dengan informasi elektronik yang lain tetapi tanda tangan elektronik tidak berubah, maka hal ini mudah diketahui. Caranya? Coba buat tanda tangan elektronik dari informasi elektronik yang telah berubah dan bandingkan dengan tanda tangan elektronik yang ada, tentu hasilnya beda, dan ini menunjukkan bahwa informasi elektronik yang ditanda tangani telah mengalami perubahan.
Ketiga :
Jika kita simak pasal 11 ayat 1 bagian c dan d, mewajibkan adanya metode untuk mengetahui segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dan mengetahui segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan. Perubahan itu dapat diketahui hanya apabila informasi elektronik menjadi data pembuatan tanda tangan elektronik.
Keempat :
Bagaimana dengan tanda tangan asli serta informasi yang ditanda tangani di kertas diubah ke data elektronik dengan peralatan scanner, apakah memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah? Tentu tidak memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah, karena tanda tangan itu tidak dibuat berdasarkan informasi yang disepakati atau dengan kata lain informasi yang disepakati tidak menjadi data pembuatan tangan tangan, sehingga perubahan tanda tangan elektronik dan/atau informasi elektronik setelah waktu penandatanganan tidak dapat diketahui.
Jadi, tidak semua tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah.

Kasus mengenai Perbuatan yang Dilarang dalam UU ITE

Selain memuat ketentuan mengenai penyelenggaraan sistem elektronik untuk mendukung informasi dan transaksi elektronik, UU ITE juga memuat pasal-pasal mengenai Perbuatan yang Dilarang dan Ketentuan Pidana. Perbuatan yang Dilarang termuat pada pasal 27 – 37, sedangkan Ketentuan Pidana pada pasal 45 – 52. Pidana dapat berupa pidana penjara dan/atau denda.

Pada bagian ini, penulis menampilkan satu contoh kasus yang terkait dengan perbuatan yang dilarang dalam UU ITE. Dengan contoh ini diharapkan para pembaca dapat mengambil pelajaran penting dari pasal-pasal terkait Perbuatan yang Dilarang dan Ketentuan Pidana.
Contoh kasus:
”Si A adalah pemilik rental VCD berbagai macam film. Suatu hari, dia mendapatkan kiriman satu VCD dari seseorang yang tidak dikenal. Isi VCD berupa video singkat yang memuat permainan sex sepasang suami-isteri. Dalam cerita ini, si suami isteri itu sengaja membuat video tersebut untuk kepentingan pribadi bukan untuk dipublikasikan, tapi entah bagaimana video itu jatuh ke tangan orang lain (si A). Kemudian, si A meng-copy video itu ke dalam beberapa VCD, lalu menyebarkan atau menjualnya. Pekerjaan Si A tidak hanya menjual VCD, si A juga memiliki kegemaran untuk merekayasa foto-foto artis menjadi tampak dalam pose bugil, malahan si A memiliki website yang dirancangnya sendiri untuk menfasilitasi pemuatan video dan gambar-gambar pornografi baik gambar asli atau gambar rekayasa”

Dari kasus di atas, perbuatan si A dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam UU ITE sebagai berikut:
Pertama :
Perbuatan si A dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik berupa video singkat yang melanggar kesusilaan. Untuk itu Pasal 27 ayat 1 akan menjerat si A.
Pasal 27 ayat 1 : ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

Kedua :
Perbuatan si A melakukan manipulasi terhadap informasi elektronik berupa foto artis untuk diubah menjadi foto dalam pose bugil. Tujuan dari manipulasi ini adalah mencemarkan nama baik artis dan membuat foto hasil rekayasa seolah-olah otentik/asli.
Untuk itu Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 35 akan menjerat pula si A.
Pasal 27 ayat 3 : ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Pasal 35 : ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”.

Ketiga :
Perbuatan si A mengakibatkan kerugian bagi suami isteri dan artis. Si suami isteri membuat video itu untuk kepentingan pribadi bukan untuk dipublikasikan. Si artis memiliki foto asli tidak dalam pose bugil, tapi karena ulah si A, foto asli diubah menjadi foto rekayasa dalam pose bugil.
Untuk itu Pasal 36 akan menjerat pula si A.
Pasal 36 : ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain”.

Keempat :
Perbuatan si A mengadakan perangkat lunak berupa website yang bertujuan untuk menfasilitasi pendistribusian foto/gambar bersifat pornografi.
Untuk itu Pasal 34 ayat 1 bagian a akan menjerat pula si A.
Pasal 34 ayat 1 bagian a : ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33”.

Dari pasal-pasal yang dapat menjerat si A maka ketentuan pidana yang terkait termuat pada pasal-pasal sebagai berikut:

Pasal 45 ayat 1 : ”Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat(1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”

Pasal 50 : ”Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

Pasal 51 ayat 1 : ”Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)”

Pasal 51 ayat 2 : ”Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)”

Perbuatan yang Dilarang pada penggunaan Handphone

Pasal 1 UU ITE menyebutkan diantaranya ”Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya”. Ini berarti, Handphone sebagai media elektronik lainnya juga termasuk dalam UU ITE.

Handphone digunakan untuk komunikasi dan penggunanya dari berbagai kalangan, dari anak-anak sampai orang tua. Beberapa layanan yang tersedia diantaranya SMS (Short Message Services) digunakan untuk menyampaikan pesan singkat kepada seseorang untuk berbagai kepentingan.

Kita masih ingat begitu banyak kasus seputar penggunaan Handphone. Berikut ini beberapa kasus yang berkaitan dengan layanan SMS dan MMS (Multi Media Services) :

  1. Penyebaran gambar atau video (informasi elektronik) yang memuat pelanggaran kesusilaan seperti penyebaran video porno dengan sengaja ke kalangan pelajar yang berakibat merusak moral generasi bangsa.
  2. Pengiriman pesan yang memuat perjudian.
  3. Pengiriman pesan yang memuat penghinaan dan/atau pencemaran nama baik seseorang seperti tuduhan perbuatan asusila tanpa bukti dengan maksud untuk membunuh karakter kepribadian seseorang dan mencemarkan nama baiknya yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kehidupan keluarga dan pekerjaannya.
  4. Pengiriman pesan yang memuat ancaman seperti ancaman untuk meledakkan bom di suatu tempat.
  5. Pengiriman pesan yang memuat berita bohong dan menyesatkan seperti pesan yang bersifat menipu dengan memberitahukan kepada seseorang bahwa dia telah memenangkan undian dari salah satu perusahaan terkemuka di Jakarta dan meminta untuk mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening tertentu sebagai biaya pengiriman hadiah.
  6. Pengiriman pesan yang sifatnya menghasut suku atau penganut agama tertentu dengan maksud menyebarkan kebencian atau permusuhan di masyarakat.
  7. Pengiriman pesan yang memuat ancaman kekerasan yang ditujukan secara pribadi seperti mengancam untuk membunuh si penerima pesan.

Terhadap setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirim pesan atau informasi elektronik seperti diuraikan di atas, maka orang itu akan dijerat dengan pasal-pasal Perbuatan yang Dilarang dalam UU ITE, yaitu pasal 27 sampai pasal 29.

Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. (terkait dgn kasus 1)
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. (terkait dgn kasus 2)
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. (terkait dgn kasus 3)
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. (terkait dgn kasus 4)

Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (terkait dgn kasus 5)
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). (terkait dgn kasus 6)

Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. (terkait dgn kasus 7)

UU ITE juga memuat ketentuan pidana, untuk pasal 27 sampai pasal 29 terkait dengan ketentuan pidana pada pasal 45.

Pasal 45
(1)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Jika kasus yang diuraikan di atas (point 1 s/d 7) menimbulkan kerugian bagi orang lain, misalnya dengan penyebaran informasi/pesan yang memuat pencemaran nama baik seseorang mengakibatkan orang itu kehilangan jabatan atau pekerjaan, maka terhadap orang yang menyebarkan pesan itu akan dijerat pula dengan pasal 36.

Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

Pasal 36 terkait dengan ketentuan pidana pasal 51 ayat 2

Pasal 51 ayat 2

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Peranan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik

Peranan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dalam UU ITE hanya sebatas untuk memberikan dukungan teknis yang terkait dengan pembuatan tanda tangan elektronik. Peranan yang dimaksud diantaranya:

a. Menerbitkan Sertifikat Elektronik, tercantum pada Pasal 1

Pasal 1, diantaranya memuat:
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

b. Memastikan keterkaitan antara tanda tangan elektronik dengan pemiliknya sebagai subjek hukum yang bertanda tangan, hal ini terkait dengan pasal 1 di atas, dan pasal 13 ayat 2

Pasal 13 ayat 2 :
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan pemiliknya

c. Walaupun tidak dinyatakan secara eksplisit dalam UU ITE, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik memiliki kemampuan untuk dapat memastikan keterkaitan antara tanda tangan elektronik dengan informasi dan/atau dokumen elektronik yang ditanda tangani, karena tanda tangan elektronik terasosiasi dengan informasi elektronik yang ditanda tangani. Hal ini terkait dengan pasal 1 tentang tanda tangan elektronik.

Pasal 1 diantaranya memuat :
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Ada dua hal yang perlu dipahami dengan hati-hati sehubungan dengan peranan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, yaitu:

Pertama :
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik tidak memiliki tugas dan kewenangan untuk memeriksa substansi informasi dan/atau dokumen elektronik yang ditanda tangani oleh para pihak yang bertransaksi, apakah bertentangan dengan peraturan yang ada. Tugas dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik hanya sebatas dukungan teknis terkait dengan pembuatan tanda tangan elektronik.

Kedua :
Terkait dengan pasal 1, tanda tangan elektronik digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Verifikasi yang dimaksud tidak terkait dengan substansi informasi elektronik yang ditandatangani. Tanda tangan elektronik digunakan untuk menguji apakah informasi elektronik yang ditanda tangani mengalami perubahan selama ditransmisikan. Jika mengalami perubahan maka informasi elektronik itu dianggap tidak sah karena tidak dijamin keutuhannya. Ketentuan ini terkait dengan pasal 6 UU ITE.

Pasal 6
Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.

Informasi dan/atau Dokumen Elektronik bukan Bukti Tertulis

Pasal 5
  1. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
  2. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
  3. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
  4. Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk: a) surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan b) surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
Berdasarkan Pasal 5 UU ITE, penulis berpendapat bahwa :
  1. Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik merupakan alat bukti yang baru dan sah
  2. Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik bukan bukti tertulis seperti pasal 1866 KUHPerdata. Hal ini telah ditegaskan pada Pasal 5 ayat 4 bagian a.
  3. Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik merupakan alat bukti yang sah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai ketentuan UU ITE.
  4. Hasil cetak informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik juga sah apabila berasal dari sistem elektronik sesuai ketentuan UU ITE.

Dari pendapat di atas, perdebatan selama ini diantara beberapa pengamat hukum, praktisi hukum, akademisi bidang hukum tentang ”Apakah informasi elektronik dapat dikategorikan sebagai akta otentik atau tulisan di bawah tangan?” menjadi tidak tepat untuk diperdebatkan, karena akta otentik dan tulisan di bawah tangan merupakan bukti tertulis, sedangkan Informasi dan/atau dokumen elektronik bukan bukti tertulis. Penulis menyebut sebagai bukti elektronik.

Pada berbagai diskusi lewat internet menunjukkan pendapat yang berbeda. Salah satu pendapat mengatakan bahwa hasil cetak yang dimaksudkan pasal 5 ayat 1 UU ITE merupakan bukti tertulis. Penulis berpendapat bahwa hasil cetak bukan bukti tertulis. Hasil cetak merupakan perwujudan/penampakan dari informasi dan/atau dokumen elektronik yang tersimpan secara elektronik misalnya tersimpan di harddisk. Informasi yang tersimpan secara elektronik harus dapat dibuktikan keberadaannya dengan cara menampilkannya ke monitor komputer atau dicetak lewat printer tampil di kertas. Dengan demikian, informasi elektronik itu dapat dilihat dengan kasat mata dan diketahui keberadaannya. Jadi, hasil cetak merupakan bukti elektronik dalam wujud tertulis, saya mengistilahkan ’Bukti Elektronik yang tertulis’, bukan 'Bukti Tertulis'.

UU ITE : Penjara atau denda Rp. 1 Miliar jika ketahuan menyebar konten porno

UU ITE: Pro dan Kontra

Kini, setiap orang dituntut kewaspadaan dan kehati-hatiannya dalam menggunakan internet. Pasalnya, Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) yang lama ditunggu tunggu pengesahannya, akhirnya resmi menjadi sebuah Undang-undang.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Mohammad Nuh optimis, dengan disahkannya UU ITE maka semua transaksi elektronik memiliki landasan hukum. “Ini maknanya, sebagai bangsa kita telah sejajar dengan masyarakat dunia di dalam mengakomodasi kebutuhan masyarakat modern dalam melakukan transaksi elektronik,” ujarnya.

Salah satu contoh yang memicu perdebatan adalah soal pengaturan penomoran nama domain yang dinilai seharusnya tak perlu sampai dimasukkan ke RUU tersebut. “Jenis-jenis kejahatan baru cybercrime tidak diatur secara lengkap,” kata Mas Wigrantoro, Ketua Mastel saat mengomentari hal ini.

Dengan keluarnya Undang-undang ITE, kitapun harus berhati-hati dalam menulis di internet, termasuk lewat blog atau milis. Jika isi tulisan dianggap menyinggung seseorang dan orang itu kemudian merasa nama baiknya dicemarkan, maka si penulis bisa diseret ke pengadilan.

Andapun harus berani dituntut Rp. 1 Miliar jika ketahuan menyebar konten porno. Tuntutan ini sesuai dengan Bab VII tentang Perbuatan yang Dilarang. Tepatnya, Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Bagi Anda sendiri, apakah gerak-gerik Anda di internet merasa terbatas dengan kehadiran UU ITE ini? Sebenarnya jika pun sebuah undang-undang belum sempurna benar, kita tetap harus mempunyai etika dan aturan yang membatasi diri kita sendiri dalam kehidupan nyata maupun maya. Selebihnya, kita memang harus terus berupaya agar peraturan yang ditetapkan cukup adil bagi semua pihak.

Jumat, 12 September 2008

MTs PKP menuju rintisan sekolah standar nasional

Mengapa Perlu Sistem SKS?

1.      Alasan Yuridis

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dalam Pasal 11 Ayat 3 menyatakan bahwa beban belajar pada jalur pendidikan formal kategori mandiri dinyatakan dalam satuan kredit semester.

2.      Alasan Pedagogis-Logis

  • Kebutuhan, minat dan potensi peserta didik lebih terakomodasi karena mereka dapat menentukan beban belajar dan memilih mata pelajaran secara mandiri.
  • Kecepatan dan gaya belajar peserta didik yang bervariasi dapat dilayani dan berlangsung secara alami. 

 Apa itu Sistem SKS?

  1.  Sistem Satuan Kredit Semester (SKS) adalah system penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan (Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi bab III).
  2. Beban belajar setiap mata pelajaran dinyatakan dalam Satuan Kredit Semester (SKS).
  3. Mata pelajaran dikelompokkan menjadi :

         a)     Mata Pelajaran Umum

         b)     Mata Pelajaran  Wajib

         c)      Mata Pelajaran Pilihan

         Muatan Lokal yang disediakan adalah :

          a)     Pendidikan Lingkungan Hidup Kota Jakarta

          b)     Sinematografi

          c)      Robotik

          Kegiatan pengembangan diri terbagi :

             a)     Kegiatan ekstrakurikuler

             b)     Layanan bimbingan konseling

             c)      Kegiatan pembiasaan 

Bagaimana Penyelenggaraan Sistem SKS?

 

1.      Sistem Pembelajaran

Ø      Kegiatan pembelajaran dibagi menjadi :

      a)     Kegiatan tatap muka

      b)     Kegiatan tugas terstruktur

      c)      Kegiatan tugas mandiri

Ø      1 SKS diartikan sebagai :

      a)     1 jam pelajaran tatap muka terjadwal

      b)      1 jam pelajaran tugas terstruktur terjadwal

       c)      1 jam pelajaran tugas mandiri tidak terjadwal

Ø      Strategi pembelajaran dengan  system moving class, yang artinya peserta didik berpindah (moving) dari satu kelas ke kelas yang lainnya sesuai mata pelajaran yang diikuti. 

2.      Sistem Penilaian

Ø      Penilaian menggunakan acuan criteria dengan batas minimal pencapaian ketuntasan sebesar 75%.

Ø      Penilaian terdiri dari penilaian proses dan penilaian hasil.

Ø      Penilaian proses adalah penilaian untuk mengetahui pencapaian kompetensi melalui tes formatif (ulangan harian), pengamatan sikap, untuk kerja secara individual maupun kelompok, tugas, penilaian produk/proyek, dan/atau portofolio.

Ø      Penilaian hasil adalah penilaian untuk mengetahui pencapaian kompetensi melalui ujian tertulis pada tengah semester dan akhir semester.

Ø      Peserta didik yang belum tuntas berhak mengikuti remedial, yang dilakukan sepanjang waktu sampai akhir semester dan yang sudah tuntas berhak mendapatkan pengayaan, serta adanya program percepatan/enrichment. 

3.      Sistem Penetapan Beban Belajar dan Pemilihan Mata Pelajaran

Ø      Penetapan Beban Belajar

a)     Beban belajar per semester antara 20 SKS sampai dengan 24 SKS

b)     Khusus Siswa Cerdas Istimewa (SCI) beban belajar sebanyak 32 SKS per semester.

Ø      Penilihan Mata Pelajaran

a)     Semester 1 disebut pilihan terbatas, semester 2 disebut pilihan terbimbing semester 3 dan seterusnya disebut pilihan diperluas.

b)     Pilihan terbatas artinya menu atau paket mata pelajaran ditentukan oleh sekolah dan diberlakukan untuk seluruh peserta didik yaitu 10 mata pelajaran.

c)      Pilihan terbimbing artinya menu atau paket mata pelajaran yang pemilihannya dibimbing oleh Penasihat Akademik peserta didik.

d)     Pilihan diperluas artinya menu atau paket mata pelajaran kekhasan program dapat dikayakan dengan menu/paket mata pelajaran lintas program

4.      Pedoman Kelulusan

Ø      Mengumpulkan/menyelesaikan sekurang-kurangnya 116 SKS.

Ø      90% mata pelajaran yang diikuti mencapai batas minimal ketuntasan dengan 10% mata pelajaran yang tidak mencapai batas ketuntasan, yang bukan merupakan mata pelajaran cirri khas program, dan indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,70.

Ø      Memiliki sikap baik

Ø      Lulus Ujian sekolah

Ø      Lulus Ujian Nasional 

Beberapa Konsekuensi Pelaksanaan Sistem SKS

  1. Tidak ada kenaikan kelas.
  2. Pendidikan dapat ditempuh secara cepat selama 2 tahun, secara normal selama 3 tahun  dan secara lambat selama 4 tahun, serta maksimal selama 5 tahun.
  3. Peserta didik akan didampingi oleh Penasihat Akademik selama menempuh pendidikan

anatta sannai

mts pkp jakarta islamic school

Kamis, 11 September 2008

Rintisan Sekolah Standar Nasional

Mengapa Perlu Sistem SKS?

1. Alasan Yuridis

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dalam Pasal 11 Ayat 3 menyatakan bahwa beban belajar untuk SMA pada jalur pendidikan formal kategori mandiri dinyatakan dalam satuan kredit semester.

2. Alasan Pedagogis-Logis

  • Kebutuhan, minat dan potensi peserta didik lebih terakomodasi karena mereka dapat menentukan beban belajar dan memilih mata pelajaran secara mandiri.
  • Kecepatan dan gaya belajar peserta didik yang bervariasi dapat dilayani dan berlangsung secara alami.

Apa itu Sistem SKS?

  1. Sistem Satuan Kredit Semester (SKS) adalah system penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan (Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi bab III).
  2. Beban belajar setiap mata pelajaran dinyatakan dalam Satuan Kredit Semester (SKS).
  3. Mata pelajaran dikelompokkan menjadi :

a) Mata Pelajaran Umum

b) Mata Pelajaran Wajib

c) Mata Pelajaran Pilihan

Muatan Lokal yang disediakan adalah :

a) Pendidikan Lingkungan Hidup Kota Jakarta

b) Sinematografi

c) Robotik

Kegiatan pengembangan diri terbagi :

a) Kegiatan ekstrakurikuler

b) Layanan bimbingan konseling

c) Kegiatan pembiasaan

Bagaimana Penyelenggaraan Sistem SKS?

1. Sistem Pembelajaran

Ø Kegiatan pembelajaran dibagi menjadi :

a) Kegiatan tatap muka

b) Kegiatan tugas terstruktur

c) Kegiatan tugas mandiri

Ø 1 SKS diartikan sebagai :

a) 1 jam pelajaran tatap muka terjadwal

b) 1 jam pelajaran tugas terstruktur terjadwal

c) 1 jam pelajaran tugas mandiri tidak terjadwal

Ø Strategi pembelajaran dengan system moving class, yang artinya peserta didik berpindah (moving) dari satu kelas ke kelas yang lainnya sesuai mata pelajaran yang diikuti.

2. Sistem Penilaian

Ø Penilaian menggunakan acuan criteria dengan batas minimal pencapaian ketuntasan sebesar 75%.

Ø Penilaian terdiri dari penilaian proses dan penilaian hasil.

Ø Penilaian proses adalah penilaian untuk mengetahui pencapaian kompetensi melalui tes formatif (ulangan harian), pengamatan sikap, untuk kerja secara individual maupun kelompok, tugas, penilaian produk/proyek, dan/atau portofolio.

Ø Penilaian hasil adalah penilaian untuk mengetahui pencapaian kompetensi melalui ujian tertulis pada tengah semester dan akhir semester.

Ø Peserta didik yang belum tuntas berhak mengikuti remedial, yang dilakukan sepanjang waktu sampai akhir semester dan yang sudah tuntas berhak mendapatkan pengayaan, serta adanya program percepatan/enrichment.

3. Sistem Penetapan Beban Belajar dan Pemilihan Mata Pelajaran

Ø Penetapan Beban Belajar

a) Beban belajar per semester antara 20 SKS sampai dengan 24 SKS

b) Khusus Siswa Cerdas Istimewa (SCI) beban belajar sebanyak 32 SKS per semester.

Ø Penilihan Mata Pelajaran

a) Semester 1 disebut pilihan terbatas, semester 2 disebut pilihan terbimbing semester 3 dan seterusnya disebut pilihan diperluas.

b) Pilihan terbatas artinya menu atau paket mata pelajaran ditentukan oleh sekolah dan diberlakukan untuk seluruh peserta didik yaitu 10 mata pelajaran.

c) Pilihan terbimbing artinya menu atau paket mata pelajaran yang pemilihannya dibimbing oleh Penasihat Akademik peserta didik.

d) Pilihan diperluas artinya menu atau paket mata pelajaran kekhasan program dapat dikayakan dengan menu/paket mata pelajaran lintas program

4. Pedoman Kelulusan

Ø Mengumpulkan/menyelesaikan sekurang-kurangnya 116 SKS.

Ø 90% mata pelajaran yang diikuti mencapai batas minimal ketuntasan dengan 10% mata pelajaran yang tidak mencapai batas ketuntasan, yang bukan merupakan mata pelajaran cirri khas program, dan indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,70.

Ø Memiliki sikap baik

Ø Lulus Ujian sekolah

Ø Lulus Ujian Nasional

Beberapa Konsekuensi Pelaksanaan Sistem SKS

  1. Tidak ada kenaikan kelas.
  2. Pendidikan dapat ditempuh secara cepat selama 2 tahun, secara normal selama 3 tahun dan secara lambat selama 4 tahun, serta maksimal selama 5 tahun.
  3. Peserta didik akan didampingi oleh Penasihat Akademik selama menempuh pendidikan

anatta sannai

mts pkp jakarta islamic school

Bermimpilah setinggi langit

Seorang
guru pernah membawa mangkuk besar kemudian diisi batu-batu besar sambil
bertanya pada murid-muridnya: "Apakah mangkuk ini sudah penuh?" –sudah,
jawab muridnya. Kemudian sang guru mengisi mangkuk itu dengan pasir,
dan pasir itu memenuhi sela antara batu-batu besar, kemudian sang guru
kembali bertanya: "Sudah penuhkah mangkuk ini?" –kali ini murid
terpecah menjadi dua; ada yang bilang sudah, ada yang bilang belum,
meskipun tidak tahu dimana belumnya. Kemudian guru itu menyiramkan air
ke dalam mangkuk, dan air itu pun membasahi pasir dan memenuhi mangkuk
itu sekali lagi.

Kemudian
guru itu mengambil mangkuk yang baru, dan diisinya dengan pasir,
sejenak kemudian ia berkata: "apakah mangkuk ini masih muat untuk batu2
besar ini?"-spontan para murid mengatakan :"tidak", -"maka seperti
itulah kepala kita, jika kita isi dengan hal-hal yang kecil, maka ia
tidak akan pernah sanggup diisi oleh ide-ide besar. Fikirkanlah ide-ide
besar, maka hal yang kecil akan termuat dengan sendirinya."

anatta sannai

mts pkp jakarta islamic school

Innallaah laa yughoyyiru maa biqoumin, hatta yughoyyiru maa bi anfusihim

Tahun '70-an Presiden Korsel Park Jung He ke aceh, dia lihat ayat Qur'an di sebelah Masjid Baiturrahman: "Innallaah laa yughoyyiru maa biqoumin, hatta yughoyyiru maa bi anfusihim" –beliau
bertanya; "artinya apa?", "Tuhan tidak mengubah keadaan suatu kaum,
sampai kaum itu yang mengubah keadaannya sendiri". Jadilah ayat itu
dicatat, kemudian dibawa ke Korsel untuk dijadikan slogan resmi
pemerintah; "Tuhan tidak mengubah keadaan Korea Selatan, sampai rakyat
Korea yang mengubah keadaannya sendiri". Padahal hanya satu ayat tapi
luar biasa hasilnya sekarang. Kalau kita karena kebanyakan ayat, ada
6666, jadi bingung mau mulai dari mana

Friendster makin keren dengan blognya

saat ini friendster bukan saja menjadi web jaringan sosial tetapi blog versi friendster udah keren banget...

tampaknya fs telah bekerja sama dengan worspress dan google untuk pengembangannya

silahkan anda coba, kalau saya sekarang mengintegrasikan antara multiply, bloger dan friendster,

jadi jika saya menulis blog di mulitply maka hasil tulisan saya akan muncul di multiply, blogspot dan friendster....

 

keren kan

Rabu, 10 September 2008

Pelatihan IT guru mts pkp jis

Start:     Sep 18, '08 12:00p
Location:     kampus pkp jis
Pelatihan TIK Insya Allah diadakan pada minggu kedua bulan september bertepatan dengan puasa ramadhan
semoga para guru mts dapat mendapatkan ilmu yang berarti dalam bidang TIK khususnya
"cara memamfaatkan media internet dalam kegiatan belajar mengajar"

acara ini diselenggarakan oleh bidang pendidikan yayasan pkp jis bekerjasama dengan mts pkp dan mendapatkan biaya dari APBD Pemda DKI

semoga berjalan lancar

anatta sannai
panitia pelatihan tik

Pesantren Kilat MTs PKP JIS

Start:     Sep 15, '08 12:00p
End:     Sep 18, '08
Location:     kampus pkp jis
Pesantren kilat, agar ramadhan menjadi lebih indah

blog versi friendster

saat ini friendster bukan saja menjadi web jaringan sosial tetapi blog versi friendster udah keren banget...

tampaknya fs telah bekerja sama dengan worspress dan google untuk pengembangannya

silahkan anda coba, kalau saya sekarang mengintegrasikan antara multiply, bloger dan friendster,

jadi jika saya menulis blog di mulitply maka hasil tulisan saya akan muncul di multiply, blogspot dan friendster....

keren kan

Friendster makin keren dengan blognya

saat ini friendster bukan saja menjadi web jaringan sosial tetapi blog versi friendster udah keren banget...

tampaknya fs telah bekerja sama dengan worspress dan google untuk pengembangannya

silahkan anda coba, kalau saya sekarang mengintegrasikan antara multiply, bloger dan friendster,

jadi jika saya menulis blog di mulitply maka hasil tulisan saya akan muncul di multiply, blogspot dan friendster....

keren kan

Postingan Populer