Senin, 14 November 2016

Standar Manajemen mutu MTs PKP ISO 9001-2008

KATA PENGANTAR

Pedoman mutu ini memberikan gambaran tentang Sistem Manajemen Mutu (SMM ISO 9001:2008) yang diterapkan diMTS. PKP JIS. Pedoman ini menjadi dasar dalam pengembangan organisasi dan upaya merealisasikan Kebijakan Mutu yang telah ditetapkan, dimana  yang menjadi inti dari pengembangan ini adalah memberikan pelayanan yang semakin baik kepada peserta didik, orang tua, instansi terkait dan masyarakat pada umumnya.

Prosedur yang terkandung dalam Pedoman Mutu ini disusun berdasarkan persyaratan Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2008. Pedoman Mutu ini bersifat terbuka artinya dapat diperbaiki dari waktu ke waktu, akan tetapi tetap mengacu pada persyaratan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008. 


Saran maupun masukan terhadap Pedoman Mutu ini sangat kami harapkan, hal ini akan menjadi kesempurnaan pedoman mutu ini di masa akan datang.

KEBIJAKAN MUTU

Dalam upaya pemenuhan harapan stakeholder sekolah, maka seluruh pendidik dan tenaga kependidikan berkomitmen untuk :
a.     Memenuhi harapan stakeholder MTs PKP demi tercapainya kepuasan stakeholder
b.    Pengembangan dan peningkatan mutu pendidikan MTs PKP secara berkelanjutan dengan berdasarkan nilai-nilai ajaran Islam
c.     Menjadikan MTs PKP menjadi sekolah/madrasah pilihan utama masyarakat
d.    Pengembangan dan peningkatan komitmen bersama terhadap mutu pendidikan MTs PKP berdasarkan standar terukur ISO 9001:2008 dan SNP
e.     Menghasilkan lulusan yang mempunyai kometensi sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan yang ditetapkan

BAB  I
LINGKUP PENERAPAN

1.   Umum
Dasar penerapan sistem manajemen mutu di MTs. PKP JIS  adalah untuk mewujudkan manajemen sekolah yang taat asas untuk memenuhi harapan pelanggan.

2.   Penerapan  
Penerapan Sistem Manajemen Mutu di MTs. PKP JIS  meliputi :
a. Organisasi
Mencakup semua proses manajemen yang berlangsung di lingkup MTs. PKP JIS
b.  Persyaratan ISO 9001 : 2008
Meliputi semua persyaratan Standar Internasional ISO 9001:2008


BAB  II
ACUAN

  1. Pedoman Mutu ini mengacu pada
a.     ISO 9001:2008
b.    ISO 9000:2005
c.     Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
d.    8 SNP
e.     Keputusan Pengurus Yayasan Pondok Karya Pembangunan Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. SK-14/Sekr/PKP/VII/2011 Tentang Penyempurnaan Pokok Pokok Peraturan Kepegawaian Yayasan Pondok Karya Pembangunan Daerah Khusus Ibukota Jakarta

  1. Semua dokumen yang ada dalam naskah pedoman mutu ini digunakan sebagai acuan pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu di MTs. PKP JIS .
  2. Setiap terjadi perubahan dari naskah ini, maka yang berlaku adalah edisi terakhir dari naskah mutu ini.

BAB  III
DAFTAR ISTILAH

Beberapa pengertian istilah yang digunakan dalam dokumen mutu ini dijelaskan sebagai berikut :
1.        YPKP
Yayasan Pondok Karya Pembangunan
2.        JIS
Jakarta Islamic School
3.        QMR
Quality Management Representative
4.        BK
Bimbingan Konseling
5.        TAS
Tenaga Administrasi Sekolah
6.        KBM
Kegiatan Belajar Mengajar
7.        KKM
Kriteria Ketuntasan Minimal

BAB IV
SISTEM MANAJEMEN MUTU

1.      Persyaratan Umum
MTS. PKP JIS menyusun, menuliskan dan menerapkan satu Sistem Manajemen Mutu dan terus berupaya meningkatkan efektifitasnya dengan cara :
1.1.     Menentukan dan menerapkan proses yang dibutuhkan bagi Sistem Manajemen Mutu
1.2.     Menentukan urutan dan interaksi proses yang dibutuhkan tersebut.
1.3.     Menentukan kriteria dan metode yang diperlukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan dan pengawasan terhadap proses tersebut efektif.
1.4.     Memastikan ketersediaan sumber daya dan informasi yang dibutuhkan untuk mendukung penerapan dan pengawasan proses tersebut.
1.5.     Memonitor, mengukur dan menganalisa pelaksanaan proses tersebut.
1.6.     Mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencapai hasil yang direncanakan dan peningkatan berkelanjutan terhadap proses tersebut.

2.      Persyaratan Dokumentasi
2.1.     Umum
Dokumentasi yang dipersyaratkan adalah :
2.1.1.     Kebijakan Mutu dan Sasaran Mutu
2.1.2.     Pedoman Mutu
2.1.3.     Prosedur tertulis dan catatan mutu yang dipersyaratkan, yaitu:
a.      Prosedur Pengendalian Dokumen
b.      Prosedur Pengendalian Catatan Mutu
c.      Prosedur Audit Mutu Internal
d.      Prosedur Pengendalian Produk Tidak Sesuai
e.      Prosedur Tindakan Koreksi
f.       Prosedur Tindakan Pencegahan
2.1.4.     Prosedur yang dibutuhkan oleh sekolah dan catatan mutunya untuk memastikan perencanaan, penerapan dan pengawasan yang efektif

2.2.     Pedoman Mutu
Pedoman Mutu dirancang dan disusun untuk menjadi pedoman dalam penerapan Sistem Manajemen Mutu, Pedoman Mutu ini mencakup :
2.2.1.     Profil Sekolah
2.2.2.     Ruang Lingkup Sistem Manajemen Mutu, termasuk rincian-rinciannya.
2.2.3.     Prosedur terdokumentasi yang dirancang untuk Sistem Manajemen Mutu atau rujukan terhadap prosedur tersebut.
2.2.4.     Suatu gambaran interaksi antara proses dalam Sistem Manajemen Mutu.
Dokumen terkait : MTs-PM.01 - MTs-PM.10

2.3.     Pengendalian Dokumen
Seluruh dokumen dikendalikan melalui mekanisme pengendalian dokumen untuk :
2.3.1.     Mengesahkan dokumen dan pemeriksaan kelengkapannya sebelum diterbitkan.
2.3.2.     Meninjau ulang sebagaimana dibutuhkan jika ada perubahan/ pembaharuan dokumen.
2.3.3.     Mengidentifikasi perubahan-perubahan yang terjadi sehingga diketahui status terkini dari dokumen tersebut.
2.3.4.     Memastikan mekanisme distribusi dokumen ke lokasi yang membutuhkan.
2.3.5.     Memastikan pemeliharaan dokumen dilaksanakan.
2.3.6.     Memastikan tidak terpakainya dokumen yang dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.

2.4.     Level dokumen ditetapkan sebagai berikut :
Level I à     Pedoman Mutu
Panduan yang menjelaskan cara implementasi sistem manajemen mutu secara global.
Level II à     Standard Operating Procedure (SOP)
Penjabaran dari Pedoman Mutu dimana penjelasan rinci tentang cara-cara atau metode dan aktivitas yang dijanjikan untuk dilakukan
Level III à    Instruksi Kerja
Bentuk detail dari satu bidang kegiatan yang tidak berinteraksi dengan fungsi lainnya. Instruksi kerja disediakan jika dinilai perlu sebagai panduan petugas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Level IV à   Formulir
Yaitu sebagai media pencatatan hasil kerja yang dinilai mempengaruhi produk dan jasa.
Dokumen terkait : MTs-QMR-SOP.01

2.5.     Pengendalian Arsip/Catatan Mutu
Arsip/Catatan Mutu ditetapkan dan dipelihara untuk memberikan bukti kesesuaian dengan persyaratan dan efektifitas Sistem Manajemen Mutu. Pengendalian Catatan Mutu diserahkan kepada masing-masing bidang dan mekanisme pengendalian telah diatur dalam Prosedur Pengendalian Dokumen untuk mengatur identifikasi, penyimpanan, perlindungan, pengambilan, masa berlaku dan pemusnahan.
Dokumen terkait : MTs-QMR-SOP.02

BAB V
TANGGUNGJAWAB MANAJEMEN

1.      Komitmen Manajemen
Kepala Sekolah membuktikan komitmennya terhadap pengembangan dan penerapan sistem manajemen mutu dan upaya peningkatan terhadap efektifitasnya dengan :
1.1.     Mengkomunikasikan ke seluruh guru dan tenaga kependidikan tentang pentingnya memenuhi harapan pelanggan dan peraturan yang berlaku
1.2.     Menetapkan Kebijakan Mutu
1.3.     Menjamin ditetapkannya sasaran mutu di semua level
1.4.     Memimpin Rapat Tinjauan Manajemen
1.5.     Memastikan ketersediaan sumber daya

2.      Fokus Pelanggan
Kepala Sekolah memastikan bahwa persyaratan pelanggan ditetapkan dan dipenuhi untuk tujuan meningkatkan kepuasan pelanggan.

3.      Kebijakan Mutu
Kepala Sekolah memastikan bahwa Kebijakan Mutu yang telah ditetapkan:
3.1.     Sejalan dengan tujuan dan cita-cita organisasi (visi dan misi)
3.2.     Memuat komitmen untuk memenuhi persyaratan dan secara terus-menerus mengupayakan peningkatan efektifitas Sistem Manajemen Mutu
3.3.     Menyiapkan kerangka kerja bagi penerapan dan peninjauan sasaran mutu-sasaran mutu.
3.4.     Dikomunikasikan dan dipahami di seluruh jajaran organisasi.
3.5.     Ditinjau agar secara terus-menerus relevan dengan kondisi terkini

4.      Perencanaan
4.1.     Sasaran Mutu
Kepala Sekolah memastikan bahwa :
4.1.1.     Sasaran mutuditetapkan pada setiapfungsi dan level yang relevan dalamorganisasi.
4.1.2.     Sasaran Mutu terukur dan konsisten dengan pemenuhan kebijakan mutu.
4.2.     Perencanaan Sistem Manajemen Mutu
Kepala sekolah memastikan bahwa :
4.2.1.     Perencanaan sistem manajemen mutu dilakukan untuk memenuhi persyaratan yang tertera pada pasal 4.1 demikian juga untuk mencapai sasaran mutu.
4.2.2.     Integritas sistem manajemen mutu akan dijaga, apabila ada perubahan-perubahan pada sistem  yang telah direncanakan dan diterapkan

5.      Tanggung Jawab, Kewenangan dan Komunikasi
5.1.     Tanggaungjawab dan wewenang.
Kepala sekolah menjamin bahwa tanggung jawab dan wewenang ditetapkan dan dikomunikasikan dalam organisasi.

5.2.     Wakil manajemen
Pada penerapan sistem manajemen mutu ini Kepala Sekolah menunjuk seorang anggota manajemen dan disahkan melalui SK (Surat Keputusan) Kepala Sekolah, yang bertanggung jawab untuk :
5.2.1.     Menjamin bahwa proses-proses yang dibutuhkan harus ditetapkan, dilaksanakan dan dipelihara.
5.2.2.     Melaporkan kepada Kepala Sekolah tentang kinerja sistem manajemen mutu dan hal-hal yang dibutuhkan untuk peningkatan.
5.2.3.     Memastikan terjadinya sosialisasi pemastian pemenuhan kepuasan pelanggan diseluruh jajaran organisasi
5.2.4.     Bertanggung jawab terhadap hubungan eksternal berkenaan dengan sistem manajemen mutu.

5.3.     Menetapkan Komunikasi Internal
Kepala Sekolah menetapkan media komunikasi internal sebagai sarana peningkatan efektifitas sistem manajemen mutu.
Bentuk komunikasi yang disediakan berupa :
5.3.1.     Pengarahan Kepala Sekolah pada apel  senin pagi
5.3.2.     Briefing
5.3.3.     Forum meeting bulanan
5.3.4.     Rapat koordinasi lintas bidang
5.3.5.     Majalah dinding
5.3.6.     Dan forum lainnya yang dianggap perlu dilaksanakan.

6.      Rapat Tinjauan Manajemen
6.1.     Umum
Kepala Sekolah meninjau Sistem Manajemen Mutu pada periode waktu minimal 6 bulan untuk memastikan kesesuaian, kecukupan dan efektifitasnya. Tinjauan manajemen ini mencakup peluang-peluang perbaikan dan keperluan akan perubahan pada sistem manajemen mutu, termasuk kebijakan mutu dan sasaran mutu.
Dokumen terkait : MTs-QMR-SOP.07

6.2.     Input Peninjauan
Adapun materi pembahasan dalam rapat tinjauan manajemen tersebut yaitu :
6.2.1.     Hasil-hasil dari kegiatan audit sekolah baik audit internal maupun eksternal.
6.2.2.     Feed back pelanggan
6.2.3.     Kinerja proses dan kesesuaian produk
6.2.4.     Status tindakan koreksi & pencegahan
6.2.5.     Tindak lanjut hasil tinjauan manajemen yang lalu
6.2.6.     Perubahan yang berpengaruh
6.2.7.     Rekomendasi terhadap peningkatan seperti kebijakan mutu dan sasaran mutu yang lalu.
6.2.8.     Hal lainnya ypada Sistem Manajemen Mutu

6.3.     Output Peninjauan
Output Tinjauan Manajemen harus mencakup keputusan-keputusan dan tindakan-tindakanyang berkenaan dengan hal-hal sebagai berikut :
6.3.1.     Peningkatan efektifitas Sistem Manajemen Mutu dan Prosesnya.
6.3.2.     Peningkatan berkenaan dengan produk sebagaimana persyaratan pelanggan
6.3.3.     Kebutuhan-kebutuhan sumber daya.


BAB VI
PENYEDIAAN DAN PENGELOLAAN  SUMBER DAYA

1.      Penyediaan Sumber Daya
MTS. PKP JIS menetapkan dan menyediakan sumberdaya yang diperlukan untuk:
1.1.     Menerapkan dan memelihara Sistem Manajemen Mutu dan meningkatkan efektifitasnya secara berkelanjutan.
1.2.     Meningkatkan kepuasan pelanggan melalui pemenuhan persyaratan pelanggan.
Dokumen terkait : MTs-KUR-SOP.01


2.      Sumber Daya Manusia
2.1.     Umum.
Personil yang berpengaruh terhadap mutu produk pendidikan dijamin berkompeten berdasarkan pendidikan, pelatihan, keahlian dan pengalaman yang sesuai.
2.2.     Kompetensi, Kesadaran dan Pelatihan
Sekolah menetapkan kompetensi yang dibutuhkan oleh personil yang berpengaruh terhadap kesesuaian produk.
Apabila ada personil yang belum memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan, maka akan diberikan pelatihan atau mengambil tindakan lain.
Untuk menjamin efektifitas tindakan yang diambil maka dilakukan evaluasi.
            Dokumen terkait : MTs-KUR-SOP.01

3.      Infrastruktur
MTS. PKP JIS menentukan, menyediakan dan merawat infrastruktur yang dibutuhkan untuk mencapai kesesuaian terhadap produk pendidikan, infrastruktur yang dimaksud meliputi gedung, ruang kerja, ruang kelas, ruang praktek dan peralatan yang terkait, alat-alat pembelajaran baik perangkat keras maupun lunak, serta peralatan pendukung Iainnya (seperti alat komunikasi dan lain-lain).
Dokumen terkait : MTs-TAS-SOP.01 - MTs-TAS-SOP.05

4.      Lingkungan
MTS. PKP JIS menentukan dan mengatur lingkunganakademis yang dibutuhkan untuk mencapai kesesuaian produk pendidikan lingkungan yang dimaksud seperti kebersihan, kesehatan, kenyamanan dan keamananlokasi kegiatan proses belajar mengajar.


BAB VII
REALISASI PRODUK PENDIDIKAN

1.      Perencanaan Realisasi Produk Pendidikan
MTS. PKP JIS merencanakan   dan   mengembangkan   proses   pendidikan   yang mengacu pada visi, misi, kebijakan pemerintah, dan mempertimbangkan hal-hal yang diperlukan untuk dapat meningkatkan kualitas tamatan/lulusan. Perencanaan realisasi hasil proses pendidikan harus taat asas dengan persyaratan proses-proses  lain dari sistem manajemen mutu.
Dalam    merencanakan    realisasi    hasil    proses    pendidikan,    sekolah menetapkan :
1.1.     Sasaran mutu dan persyaratan bagi lulusan.
1.2.     Proses-proses, dokumen dan sumber daya yang dibutuhkan untuk proses pendidikan.
1.3.     Kegiatan verifikasi, validasi, pemantauan, inspeksi dan evaluasi serta kriteria keberterimaannya.
1.4.     Arsip yang   diperlukan   untuk   memberikan   bukti   bahwa   proses realisasi   dan   hasil   proses   pendidikan   yang   dihasilkan memenuhi persyaratan.

2.      Proses-proses Berkenaan dengan Pelanggan
2.1.     Penetapan dan Peninjauan pemastian persyaratan-persyaratan produk.
2.1.1.     Sekolah menetapkan persyaratan bagi calon siswa yang dapat diterima dengan memperhatikan visi, misi, dan kebijakan sekolah serta kebijakan Pemerintah (mencakup persyaratan Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku ).
2.1.2.     Sekolah menetapkan persyaratan pelanggan berdasarkan harapan pelanggan yang di sinkronkan dengan visi, misi dan kebijakan Pemerintah (mencakup persyaratan Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku).
2.1.3.     Sekolah menetapkan persyaratan tambahan untuk meningkatkan kualitas tamatan.
2.2.     Tinjauan Persyaratan Berkaitan dengan Hasil Proses Pendidikan.
Setiap tahun sekolah akan meninjau dan menetapkan :
2.2.1.     Persyaratan bagi calon siswa baru yang dapat diterima dengan memperhatikan perubahan kebijakan sekolah dan kebijakan pemerintah.
2.2.2.     Persyaratan pelanggan dengan memperhatikan perubahan kebijakan sekolah dan harapan pelanggan.
2.2.3.     Persyaratan/kriteria   kenaikan   kelas   dan   tamat   belajar dengan     memperhatikan     perubahan     kebijakan    dari pemerintah.
2.3.     Komunikasi Pelanggan
MTS. PKP JIS menetapkan dan menerapkan pengaturan yang efektif untuk mengadakan komunikasi dengan pelanggan sehingga perkembangan harapan   dan  tingkat  kepuasannya   dapat  dipantau   secara  terus menerus. Komunikasi tersebut berkaitan dengan :
2.3.1.     Informasi tentang  calon  siswa  baru,  proses  pendidikan,  hasil       proses pendidikan dan tamatan/lulusan.
2.3.2.     Persyaratan pengelolaan proses pendidikan termasuk perubahan-perubahan yang terjadi.
2.3.3.     Umpan balik dari pelanggan termasuk keluhan dari pelanggan.

3.      Perancangan dan Pengembangan
MTS. PKP JIS diberikan kewenangan untuk mengembangkan kurikulum dan silabus agar lulusan yang dihasilkan mempunyai kompetensi sesuai kebutuhan alumni di masa mendatang, untuk itu sekolah melakukan pengembangan kurikulum dan silabus setiap tahun.
Dokumen terkait :           MTs-KUR-SOP.01


4.      Pembelian
4.1.     Proses Pembelian
4.1.1.     Sekolah menetapkan prosedur pembelian
4.1.2.     Sekolah menilai dan memilih pemasok yang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan
4.2.     Informasi Pembelian
4.2.1.     Sebelum mengkomunikasikan kepada pemasok, sekolah menyusun daftarpembelian barang yang memuat nama/jenis barang, kualifikasi dan jumlah yang akan dibeli,
4.2.2.     Sekolah menunjuk personil yang harus melaksanakan pembelian.
4.3.     Verifikasi Produk yang dibeli
Setiap produk yang dibeli harus diverifikasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan dokumen pembelian dan sekolah harus menetapkan dan menerapkan kegiatan inspeksi yang diperlukan untuk memastikan produk yang dibeli telah memenuhi persyaratan-persyaratan pembelian yang telah ditentukan.
            Dokumen terkait :          MTs-KEU-SOP.07

5.      Penyediaan Produksi dan Pelayanan
Proses Belajar mengajar dengan acuan kurikulum yang telah dirancang harus dilakukan dalam keadaan terkendali, termasuk di dalamnya kemampuan untuk penelusuran riwayat siswa, penangan property milik siswa dan perlindungan produk yang dihasilkan oleh siswa.
Dokumen terkait :           MTs-KUR-SOP.01 - MTs-KUR-SOP.09
                                                MTs-SIS-SOP.01 - MTs-SIS-SOP.10
                                               
6.      Pengendalian Alat Ukur dan Uji
Alat ukur dan alat uji yang di kendalikan disini berupa alat-alat praktikum yang sangat berpengaruh terhadap hasil KBM dan soal-soal ujian baik yang berasal dari interen maupun yang dari Dinas. Pengendalian dilakukan untuk hal-hal berikut :
6.1.     Diidentifikasi untuk memudahkan pemberian status kalibrasi untuk ditetapkan
6.2.     Dilindungi agar terhindar dari pergeseran yang dapat merubah hasil pengukuran.
6.3.     Dilindungi dari kerusakan dan pelapukan sekama pemakaian, perawatan dan penyimpanan.

BAB VIII
PENGUKURAN, ANALISA DAN PENINGKATAN

1.                  Umum
MTS. PKP JIS menetapkan,   merencanakan   dan   menerapkan   proses-proses pemantauan, pengukuran, analisis dan perbaikan yang diperlukan untuk :
1.1.     Membuktikan kesesuaian produk
1.2.     Menjamin kesesuaian Sistem Manajemen Mutu dan
1.3.     Secara terus-menerus meningkatkan efektifitas Sistem Manajemen Mutu

2.      Pemantauan dan Pengukuran  
2.1.     Kepuasan pelanggan.      
Untuk mengukur kinerja sistem manajemen, sekolah memantau informasi   berkaitan   dengan   persepsi   dan   harapan   pelanggan dengan   menggunakan   metode   tertentu   yang   ditetapkan   oleh sekolah.

2.2.     Audit Internal
Sekolah menetapkan pelaksanaan audit internal dalam selang waktu tertentu dan menetapkan tata cara audit internal.
Dokumen terkait : MTs-QMR-SOP.03

2.3.     Pemantauan dan Pengukuran Proses Pendidikan
Sekolah menetapkan dan menerapkan metode yang sesuai untuk pemantauan dan pengukuran proses sistem manajemen mutu

2.4.     Pemantauan dan Pengukuran Hasil Proses Pendidikan
2.4.1.     Untuk keperluan verifikasi, sekolah menetapkan, memantau dan mengukur     karakteristik     hasil     proses     pendidikan     yang pelaksanaannya dilakukan pada tahap-tahap yang sesuai dari realisasi proses pendidikan
2.4.2.     Sekolah memelihara bukti kesesuaian keberartian.
2.4.3.     Rekaman menunjukkan orang yang berwenang melepas produk pendidikan.

3.      Pengendalian Ketidaksesuaian
MTS. PKP JIS menetapkan penanganan produk tidak sesuai dan ditetapkan dalam prosedur terdokumentasi. Produk yang tidak sesuai di sekolah adalah :
3.1.     Siswa tidak mencapai nilai KKM
3.2.     Siswa tidak lulus
3.3.     Siswa bermasalah
Dokumen terkait : MTs-QMR-SOP.04

         
4.                  Analisis Data
MTS. PKP JIS menetapkan, menghimpun dan menganalisa data yang sesuai untuk menunjukkan kesesuaian dan keefektifan sistem manajemen mutu dan untuk menilai dimana perbaikan berlanjut sistem manajemen mutu dapat dilakukan. Analisis data ini harus memberikan informasi tentang :
4.1.     Pemenuhan harapan pelanggan,
4.2.     Kesesuaian proses pendidikan,
4.3.     Kesesuaian produk pendidikan

5.      Perbaikan
5.1.     Perbaikan Berlanjut.
MTS. PKP JIS secara terus menerus memperbaiki keefektifan sistem manajemen mutu melalui pemakaian kebijakan mutu, tujuan mutu, hasil audit, analisis data, tindakan perbaikan, pencegahan dan tinjauan manajemen.

5.2.     Tindakan Perbaikan.
MTS. PKP JIS akan    melakukan    tindakan    untuk    menghilangkan penyebab  ketidaksesuaian, agar dapat mencegah terulangnya ketidaksesuaian tersebut dengan memperhatikan skala prioritas.
Sekolah menetapkan prosedur terdokumentasi untuk menetapkan persyaratan bagi :
5.2.1.     peninjauan ketidaksesuaian (termasuk ketuhan pelanggan),
5.2.2.     penetapan penyebab ketidaksesuaian,
5.2.3.     penilaian   kebutuhan   tindakan   untuk   memastikan   bahwa ketidaksesuaian tidak terulang,
5.2.4.     penetapan dan penerapan tindakan yang diperlukan,
5.2.5.     rekaman hasil tindakan yang dilakukan,
5.2.6.     peninjauan tindakan perbaikan yang dilakukan.
Dokumen terkait : MTs-QMR-SOP.05

5.3.     Tindakan Pencegahan.
MTS. PKP JIS menetapkan tindakan untuk menghilangkan penyebab ketidaksesuaian potensial untuk mencegah terjadinya. Tindakan pencegahan harus sesuai dengan pengaruh masalah potensial itu. Hal    yang    ditetapkan    prosedur    terdokumentasi    untuk menetapkan persyaratan bagi :
5.3.1.     Penetapan ketidaksesuaian potensial dan penyebabnya,
5.3.2.     Penilaian    kebutuhan    akan    tindakan    untuk    mencegah terjadinya ketidaksesuaian,
5.3.3.     Penetapan dan penerapan tindakan yang diperlukan
Dokumen terkait : MTs-QMR-SOP.06

LEMBAR PENGESAHAN

Disahkan oleh
Diperiksa oleh
Dibuat oleh
Kepala Madrasah
Management Representative
Pengendali Dokumen



 Amin Ustadzi, S.Ag



Anatta Sannai, M.Pd



Syarifah Soraya, S.Pd.I
Tgl : 04-02-2015
Tgl : 04-02-2015
Tgl : 04-02-2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer