TEKNIK PENILAIAN
AUTENTIK BAGI GURU TINGKAT MENENGAH
I.
LATAR
BELAKANG
Kebutuhan
masyarakat Indonesia yang semakin tinggi terhadap pendidikan yang bermutu
menunjukkan bahwa pendidikan telah menjadi salah satu pranata kehidupan social
yang kuat dan berwibawa serta memiliki peranan yang sangat penting dan
strategis dalam pembangunan peradaban bangsa Indonesia.
Pendidikan
mampu melahirkan masyarakat terpelajar dan berakhlak mulia yang menjadi pilar
utama dalam membangun masyarakat sejahtera. Undang-Undang Republik Indonesia
nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah
nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan
tersusunnya kurikulum pada satuan pendidikan.
Menindaklanjuti
diterapkannya kurikulum 2013 oleh pemerintah,
maka perlu adanya penguatan implementasi terutama pada teknik penilaian
autentik dalam pembelajaran.
II.
LANDASAN
HUKUM
1. Undang-Undang
nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan
Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3. Peraturan
Pemerintah nomor 32 tahun 2013 tentang perubahan Peraturan Pemerintah nomor 19
tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 54 tahun 2013 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
5. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 64 tahun 2013 tentang Standar Isi
Pendidikan Dasar dan Menengah
6. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 65 tahun 2013 tentang Standar Proses
Pendidikan Dasar dan Menengah
7. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 66 tahun 2013 tentang Standar Penilaian
Pendidikan Dasar dan Menengah
8. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 81A tahun 2013 tentang Implementasi
Kurikulum 2013
9. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 103
tahun 2014
tentang Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar Dan Menengah
10. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 104
tahun 2014
tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Pada Pendidikan
Dasar Dan Menengah.
III.
TUJUAN
1. Meningkat
profesionalisme pendidik melalui implementasi kurikulum 13
2. Memberikan
penjelasan maksud dan tujuan penerapan kurikulum 2013
3. Memberikan
gambaran umum tentang isi kurikulum 2013
4. Memahami cara penilaian Autentik kurikulum 2013
IV.
WAKTU
DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Kegiatan pengembangan teknik penilaian autentik bagi
guru tingkat menengah akan
dilaksanakan pada :
Hari :
Senin s.d. Rabu
Tanggal :
26 s.d. 28
Desember 2016
Waktu :
Pukul 08.00-16.00 wib ( Jadwal Terlampir )
Tempat :
Aula Masjid Baitush Shidqi
V.
MATERI
DAN PEMBICARA
Materi dan pembicara pada kegiatan ini terdiri dari :
a.
Implementasi
Kurikulum 13 revisi
Oleh : Abdul
Manap M.Pd ( Pengawas MTs Kemenag Jakarta
Timur )
b.
Penyusunan
Silabus dan Kurikulum
Oleh
: Dr.H.Idrus Alwi, M.Pd
( Ketua Pengawas
Kemenag Kota Jakarta Timu)r
c.
Penilaian
otentik dan raport
Oleh : Lebeng, M.Ed (
Kepala MTs N 18 Jakarta Timur)
d.
Intruktur : a. Amin Ustadzi, S.Ag
b. Sukarno , S.Pd
VI.
PESERTA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar