Jumat, 30 November 2018

Peningkatan Profesionalime Guru MTs PKP

TEKNIK PENILAIAN  AUTENTIK BAGI GURU TINGKAT MENENGAH


I.           LATAR BELAKANG
Kebutuhan masyarakat Indonesia yang semakin tinggi terhadap pendidikan yang bermutu menunjukkan bahwa pendidikan telah menjadi salah satu pranata kehidupan social yang kuat dan berwibawa serta memiliki peranan yang sangat penting dan strategis dalam pembangunan peradaban bangsa Indonesia.
Pendidikan mampu melahirkan masyarakat terpelajar dan berakhlak mulia yang menjadi pilar utama dalam membangun masyarakat sejahtera. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan tersusunnya kurikulum pada satuan pendidikan.
Menindaklanjuti diterapkannya  kurikulum 2013 oleh pemerintah, maka perlu adanya penguatan implementasi terutama pada teknik penilaian autentik dalam pembelajaran.

II.         LANDASAN HUKUM
1.     Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.     Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3.     Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 tentang perubahan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
5.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 64 tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
6.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 65 tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
7.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 66 tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah
8.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 81A tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013
9.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 103 tahun 2014 tentang Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar Dan Menengah
10.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 104 tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar Dan Menengah.
   
III.      TUJUAN
1.  Meningkat profesionalisme pendidik melalui implementasi kurikulum 13
2.  Memberikan penjelasan maksud dan tujuan penerapan kurikulum 2013
3.  Memberikan gambaran umum tentang isi kurikulum 2013
4.  Memahami cara penilaian Autentik kurikulum 2013

IV.        WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Kegiatan  pengembangan teknik penilaian autentik bagi guru tingkat menengah  akan dilaksanakan   pada     :
Hari                    : Senin s.d. Rabu
Tanggal              : 26 s.d. 28  Desember 2016
Waktu                : Pukul 08.00-16.00 wib ( Jadwal Terlampir )
Tempat              : Aula Masjid Baitush Shidqi

 V.          MATERI DAN PEMBICARA
Materi dan pembicara pada kegiatan ini terdiri dari :
a.     Implementasi  Kurikulum  13 revisi
Oleh                 : Abdul Manap M.Pd ( Pengawas MTs Kemenag Jakarta Timur )

b.     Penyusunan Silabus dan Kurikulum
Oleh                   : Dr.H.Idrus  Alwi, M.Pd  ( Ketua Pengawas Kemenag Kota Jakarta Timu)r

c.      Penilaian otentik dan raport
Oleh                  : Lebeng, M.Ed  ( Kepala MTs N 18 Jakarta Timur)

d.      Intruktur            : a. Amin Ustadzi, S.Ag
                           b. Sukarno , S.Pd
VI.        PESERTA

Peserta kegiatan  pengembangan teknik penilaian autentik bagi guru MTs PKP Jakarta Islamic School   23  guru












Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer