Jumat, 12 September 2008

MTs PKP menuju rintisan sekolah standar nasional

Mengapa Perlu Sistem SKS?

1.      Alasan Yuridis

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dalam Pasal 11 Ayat 3 menyatakan bahwa beban belajar pada jalur pendidikan formal kategori mandiri dinyatakan dalam satuan kredit semester.

2.      Alasan Pedagogis-Logis

  • Kebutuhan, minat dan potensi peserta didik lebih terakomodasi karena mereka dapat menentukan beban belajar dan memilih mata pelajaran secara mandiri.
  • Kecepatan dan gaya belajar peserta didik yang bervariasi dapat dilayani dan berlangsung secara alami. 

 Apa itu Sistem SKS?

  1.  Sistem Satuan Kredit Semester (SKS) adalah system penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan (Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi bab III).
  2. Beban belajar setiap mata pelajaran dinyatakan dalam Satuan Kredit Semester (SKS).
  3. Mata pelajaran dikelompokkan menjadi :

         a)     Mata Pelajaran Umum

         b)     Mata Pelajaran  Wajib

         c)      Mata Pelajaran Pilihan

         Muatan Lokal yang disediakan adalah :

          a)     Pendidikan Lingkungan Hidup Kota Jakarta

          b)     Sinematografi

          c)      Robotik

          Kegiatan pengembangan diri terbagi :

             a)     Kegiatan ekstrakurikuler

             b)     Layanan bimbingan konseling

             c)      Kegiatan pembiasaan 

Bagaimana Penyelenggaraan Sistem SKS?

 

1.      Sistem Pembelajaran

Ø      Kegiatan pembelajaran dibagi menjadi :

      a)     Kegiatan tatap muka

      b)     Kegiatan tugas terstruktur

      c)      Kegiatan tugas mandiri

Ø      1 SKS diartikan sebagai :

      a)     1 jam pelajaran tatap muka terjadwal

      b)      1 jam pelajaran tugas terstruktur terjadwal

       c)      1 jam pelajaran tugas mandiri tidak terjadwal

Ø      Strategi pembelajaran dengan  system moving class, yang artinya peserta didik berpindah (moving) dari satu kelas ke kelas yang lainnya sesuai mata pelajaran yang diikuti. 

2.      Sistem Penilaian

Ø      Penilaian menggunakan acuan criteria dengan batas minimal pencapaian ketuntasan sebesar 75%.

Ø      Penilaian terdiri dari penilaian proses dan penilaian hasil.

Ø      Penilaian proses adalah penilaian untuk mengetahui pencapaian kompetensi melalui tes formatif (ulangan harian), pengamatan sikap, untuk kerja secara individual maupun kelompok, tugas, penilaian produk/proyek, dan/atau portofolio.

Ø      Penilaian hasil adalah penilaian untuk mengetahui pencapaian kompetensi melalui ujian tertulis pada tengah semester dan akhir semester.

Ø      Peserta didik yang belum tuntas berhak mengikuti remedial, yang dilakukan sepanjang waktu sampai akhir semester dan yang sudah tuntas berhak mendapatkan pengayaan, serta adanya program percepatan/enrichment. 

3.      Sistem Penetapan Beban Belajar dan Pemilihan Mata Pelajaran

Ø      Penetapan Beban Belajar

a)     Beban belajar per semester antara 20 SKS sampai dengan 24 SKS

b)     Khusus Siswa Cerdas Istimewa (SCI) beban belajar sebanyak 32 SKS per semester.

Ø      Penilihan Mata Pelajaran

a)     Semester 1 disebut pilihan terbatas, semester 2 disebut pilihan terbimbing semester 3 dan seterusnya disebut pilihan diperluas.

b)     Pilihan terbatas artinya menu atau paket mata pelajaran ditentukan oleh sekolah dan diberlakukan untuk seluruh peserta didik yaitu 10 mata pelajaran.

c)      Pilihan terbimbing artinya menu atau paket mata pelajaran yang pemilihannya dibimbing oleh Penasihat Akademik peserta didik.

d)     Pilihan diperluas artinya menu atau paket mata pelajaran kekhasan program dapat dikayakan dengan menu/paket mata pelajaran lintas program

4.      Pedoman Kelulusan

Ø      Mengumpulkan/menyelesaikan sekurang-kurangnya 116 SKS.

Ø      90% mata pelajaran yang diikuti mencapai batas minimal ketuntasan dengan 10% mata pelajaran yang tidak mencapai batas ketuntasan, yang bukan merupakan mata pelajaran cirri khas program, dan indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,70.

Ø      Memiliki sikap baik

Ø      Lulus Ujian sekolah

Ø      Lulus Ujian Nasional 

Beberapa Konsekuensi Pelaksanaan Sistem SKS

  1. Tidak ada kenaikan kelas.
  2. Pendidikan dapat ditempuh secara cepat selama 2 tahun, secara normal selama 3 tahun  dan secara lambat selama 4 tahun, serta maksimal selama 5 tahun.
  3. Peserta didik akan didampingi oleh Penasihat Akademik selama menempuh pendidikan

anatta sannai

mts pkp jakarta islamic school

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer