Assalamualaikum
Berdasarkan hasil dewan guru yang dilaksanakan pada;
Tanggal : 30 Mei 2017
Tempat : Ruang Guru MTs PKP
Waktu : 14.00 sd 15.00
Peserta : Dewan Guru MTs PKP
Dengan merujuk Permendikbud No 13 Tahun 2017 pasal 18 ayat 1 dan 2, bahwa siswa dinyatakan lulus jika :
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
2. Memperoleh nilai sikap atau prilaku minimal baik
3. Lulus ujian satuan pendidikan/program pendidikan
Maka siswa MTs PKP tahun pelajaran 2016-2017 dengan jumlah siswa 115 orang dinyatakan LULUS.
Nilai UN dapat dilihat di http://un.kemdikbud.go.id atau Web Kemdikbud
SKHUN sementara dapat diambil setelah tanggal 5 Juni 2017 pukul 10.00 di Tata Usaha dengan syarat berpakaian seragam lengkap.
Demikian informasi ini disampaikan.
Terimakasih.
Jakarta, 2 Juni 2017
Sukarno, S,Pd
Wakil Kurikulum MTs PKP
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Postingan Populer
-
sabar ya....nanti jam 10 baru diupload
-
Langkah kakimu melangkah beranjak Bekali pelindung diri saat mentari belum nampak Menatap mereka yang terbaring, menghampiri Lambai...
-
Formulir : Rp 165.000 Uang pangkal : Rp 4.500.000 Biaya perlengkapan : 2.437.000 SPP Juli 2019 : 420.000 Total : Rp 9.087.000
-
Penyelenggaraan MTQ Nasional ke V Tahun 1972 di Jakarta yang berlangsung sukses, telah mencetuskan gagasan monumental tentang pendi...
-
Siapa bilang jejaring sosial seperti Twitter, Facebook (FB) hanya menganggu belajar? Tunggu dulu, justru dengan situs gaul itu, guru bisa ...
-
Aksi pengolok-olokan, penghinaan atau pelecehan lewat internet ( cyberbullying ) tak bisa dipandang sebelah mata. Dampak yang terjadi pad...
-
saat ini friendster bukan saja menjadi web jaringan sosial tetapi blog versi friendster udah keren banget... tampaknya fs telah bekerja sam...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar