Selasa, 12 Mei 2015

Akreditasi Sekolah

1. Apa Akreditasi Sekolah itu?
Akreditasi sekolah kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang. untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan., berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik  yang dilakukan dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan

2. Apa yang menjadi rasional kebijakan Akreditasi Sekolah?
Yang menjadi rasional atau alasan kebijakan akreditasi  sekolah di  Indonesia adalah bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu. Untuk dapat menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, maka setiap satuan/program pendidikan harus memenuhi atau melampaui standar yang dilakukan melalui kegiatan akreditasi terhadap kelayakan setiap satuan/program pendidikan
3. Apa lingkup Akreditasi Sekolah?
Lingkup Akreditasi sekolah mencakup:
  1. Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Atfal (RA).
  2. Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI).
  3. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs).
  4. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA).
  5. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  6. Sekolah Luar Biasa (SLB) yang terdiri dari Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa (SLTPLB), dan Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB).
4. Apa tujuan  Akreditasi Sekolah?
Akreditasi sekolah bertujuan :
  1. Memberikan informasi tentang kelayakan Sekolah/Madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
  2. Memberikan pengakuan peringkat kelayakan.
  3. Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.
5. Apa Manfaat  Akreditasi Sekolah?
Akreditasi sekolah memiliki manfaat:
  1. Dapat dijadikan sebagai acuan dalam upaya peningkatan mutu Sekolah/Madrasah dan rencana pengembangan Sekolah/Madrasah.
  2. Dapat dijadikan sebagai motivator agar Sekolah/Madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional.
  3. Dapat dijadikan  umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga Sekolah/Madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program Sekolah/Madrasah.
  4. Membantu mengidentifikasi Sekolah/Madrasah dan program dalam rangka pemberian bantuan pemerintah, investasi dana swasta dan donatur atau bentuk bantuan lainnya.
  5. Bahan informasi bagi Sekolah/Madrasah sebagai masyarakat belajar untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masy, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana.
  6. Membantu Sekolah/Madrasah dalam menentukan dan mempermudah kepindahan peserta didik dari satu sekolah ke sekolah lain, pertukaran guru, dan kerjasama yang saling menguntungkan.
6. Prinsip-Prinsip Apa yang Perlu Dipegang dalam Kegiatan  Akreditasi Sekolah?
Akreditasi sekolah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip:
  1. Objektif; akreditasi Sekolah/Madrasah pada hakikatnya merupakan kegiatan penilaian tentang kelayakan penyelenggaraan pendidikan yang ditunjukkan oleh suatu Sekolah/Madrasah. Dalam pelaksanaan penilaian ini berbagai aspek yang terkait dengan kelayakan itu diperiksa dengan jelas dan benar untuk memperoleh informasi tentang kebera-daannya. Agar hasil penilaian itu dapat menggambarkan kondisi yang sebenarnya untuk dibandingkan dengan kondisi yang diharapkan maka dalam prosesnya digunakan indikator-indikator terkait dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan.
  2. Komprehensif; dalam pelaksanaan akreditasi Sekolah/Madrasah, fokus penilaian tidak hanya terbatas pada aspek-aspek tertentu saja tetapi juga meliputi berbagai komponen pendidikan yang bersifat menyeluruh. Dengan demikian hasil yang diperoleh dapat menggambarkan secara utuh kondisi kelayakan Sekolah/Madrasah tersebut.
  3. Adil; dalam melaksanakan akreditasi, semua Sekolah/Madrasah harus diperlakukan sama dengan tidak membedakan S/M atas dasar kultur, keyakinan, sosial budaya, dan tidak memandang status Sekolah/Madrasah baik negeri ataupun swasta. Sekolah/Madrasah harus dilayani sesuai dengan kriteria dan mekanisme kerja secara adil dan/atau tidak diskriminatif.
  4. Transparan; data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan akreditasi S/M seperti kriteria, mekanisme kerja, jadwal serta sistem penilaian akreditasi dan lainnya harus disampaikan secara terbuka dan dapat diakses oleh siapa saja yang memerlukannya.
  5. Akuntabel; pelaksanaan akreditasi S/M harus dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi penilaian maupun keputusannya sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan
7. Apa persyaratan mengikuti Akreditasi Sekolah?
Sekolah/Madrasah dapat mengikuti kegiatan akreditasi, apabila memenuhi persyaratan berikut:
  1. Memiliki Surat Keputusan Pendirian/ Operasional Sekolah/Madrasah.
  2. Memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas.
  3. Memiliki sarana dan prasarana pendidikan.
  4. Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan.
  5. Melaksanakan kurikulum yang berlaku, dan
  6. Telah menamatkan peserta didik.
8. Apa komponen yang dinilai dalam kegiatan  Akreditasi Sekolah?
Akreditasi sekolah mencakup delapan komponen dalam Standar Nasional Pendidikan
  1. Standar Isi, [Permendiknas No. 22/2006]
  2. Standar Proses, [Permendiknas No. 41/2007]
  3. Standar Kompetensi Lulusan, [Permendiknas No. 23/2006]
  4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, [Permendiknas No. 13/2007 tentang Kepala Sekolah, Permendiknas No. 16/2007 tentang Guru, Permendiknas No. 24/2008 tentang Tenaga Administrasi]
  5. Standar Sarana dan Prasarana [Permendiknas 24/2007]
  6. Standar Pengelolaan, [Permendiknas 19/2007]
  7. Standar Pembiayaan, [Peraturan Pemerintah. 48/2008]
  8. Standar Penilaian Pendidikan. [Permendiknas 20/2007]
9. Siapa yang melaksanakan Akreditasi Sekolah?
Untuk melaksanakan akreditasi sekolah/ madrasah Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional-Sekolah /Madrasah (BAN S/M).
10. Bagaimana Tingkat dan Kewenangan Badan Akreditasi Nasional-Sekolah /Madrasah (BAN S/M) ?
Tingkat dan kewenangan  Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah adalah  sebagai berikut:
  1. Badan Akreditasi Nasional-Sekolah/Madrasah (BAN-S/M);merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan akreditasi S/M.
  2. Badan Akreditasi Propinsi-Sekolah/Madrasah (BAP-S/M); melaksanakan akreditasi untuk TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB.
  3. Unit Pelaksana Akreditasi  (UPA)-Kabupaten/Kota; membantu BAP-S/M melaksanakan akreditasi.
11. Apa fungsi Badan Akreditasi Nasional-Sekolah /Madrasah (BAN S/M)?
Badan Akreditasi Nasional-Sekolah /Madrasah (BAN S/M)  berfungsi:
  1. Merumuskan kebijakan dan menetapkan akreditasi Sekolah /Madrasah
  2. Merumuskan kriteria dan perangkat akreditasi S/M untuk diusulkan kepada Menteri.
  3. Melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan perangkat akreditasi Sekolah /Madrasah.
  4. Melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan akreditasi Sekolah /Madrasah.
  5. Memberikan rekomendasi tindak lanjut hasil akreditasi.
  6. Mengumumkan hasil akreditasi Sekolah /Madrasah secara nasional.
  7. Melaporkan hasil akreditasi Sekolah /Madrasah kepada Menteri, dan
  8. Melaksanakan ketatausahaan BAN-S/M.
12. Apa Tugas Badan Akreditasi Propinsi-Sekolah/Madrasah (BAP-S/M)?
Badan Akreditasi Propinsi-Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) bertugas:
  1. Melakukan sosialisasi kebijakan dan pencitraan BAN-S/M dan BAP-S/M kepada Pemprov, Kanwil Depag, Kandepag, Sekolah/Madrasah, dan masyarakat pendidikan pada umumnya.
  2. Merencanakan program akreditasi Sekolah/Madrasah yang menjadi sasaran akreditasi.
  3. Mengadakan pelatihan asesor sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh BAN-S/M.
  4. Menetapkan hasil peringkat akreditasi melalui Rapat Pleno Anggota BAP-S/M.
  5. Menyampaikan laporan pelaksanaan program dan pelaksanaan akreditasi serta rekomendasi tindak lanjut kepada BAN-S/M dengan tembusan kepada Gubernur.
  6. Menyampaikan laporan hasil akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Depag, dan LPMP.
  7. Menyampaikan laporan hasil akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut kepada Pemerintah Kab/Kota yang bersangkutan dan satuan pendidikan dalam rangka penjaminan mutu sesuai lingkup kewenangan masing-masing.
  8. Mengumumkan hasil akreditasi kepada masyarakat, baik melalui pengumuman maupun media massa.
  9. Mengelola sistem basis data akreditasi.
  10. Melakukan monitoring dan evaluasi secara terjadwal  terhadap kegiatan akreditasi.
  11. Melaksanakan kesekretariatan BAP-S/M.
  12. Membuat tugas pokok dan fungsi sesuai dengan kerangka tugas pokok BAP-S/M, dan
  13. Melaksanakan tugas lain sesuai kebijakan BAN-S/M
13. Apa Tugas Unit Pelaksana Akreditasi  (UPA) Kabupaten/Kota?
Tugas Unit Pelaksana Akreditasi  (UPA) Kabupaten/Kota adalah:
  1. Sebagai penghubung antara BAP-S/M dengan Dinas Pendidikan dan Kandepag.
  2. Mengusulkan jumlah Sekolah /Madrasah yang akan diakreditasi kepada BAP-S/M.
  3. Mengusulkan jumlah asesor yang dibutuhkan untuk kab/kota yang bersangkutan.
  4. Menyusun data Sekolah /Madrasah yang telah dan akan diakreditasi di tingkat kab/kota
  5. Mengkoordinasikan sasaran penugasan asesor.
  6. Mengkoordinasikan jadwal pemberangkatan asesor.
  7. Menyiapkan perangkat akreditasi dan adm. bagi asesor.
  8. Melaporkan pelaksanaan kegiatan.
  9. Membantu administrasi keuangan BAP-S/M, dan
  10. Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh BAP-S/M.
14. Bagaimana mekanisme  Akreditasi Sekolah?
Mekanisme Akreditasi Sekolah meliputi tahapan-tahapan sebagai berikut:
a. Penyusunan Rencana Jumlah dan Alokasi Sekolah/Madrasah
BAP-S/M menyusun perencanaan jumlah dan alokasi Sekolah/Madrasah yang akan diakreditasi dengan koordinasi Disdik Provinsi dan Kanwil Depag untuk tiap provinsi pada setiap tahunnya dan jabaran alokasi untuk setiap kabupaten/kota
b. Pengumuman Secara Terbuka  kepada Sekolah/Madrasah
BAP-S/M mengumumkan secara terbuka kepada Sekolah/Madrasah pada provinsinya masing-masing untuk menyampaikan usul akreditasi melalui Disdik Kabupaten/Kota, Kandepag, UPA, dan media lainnya.
c. Pengusulan Daftar Sekolah/Madrasah
Disdik Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kanwil Depag, dan Kandepag mengusulkan daftar nama dan alamat Sekolah/Madrasah yang akan diakreditasi mengacu pada alokasi yang telah ditetapkan pada butir a.
d. Pengiriman Perangkat Akreditasi ke Sekolah/Madrasah
BAP-S/M mengirimkan Perangkat Akreditasi ke Sekolah/Madrasah yang akan diakreditasi.
e. Pengisian Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung
Sebelum mengajukan permohonan akreditasi, Sekolah/Madrasah harus melakukan evaluasi diri terlebih dahulu. Evaluasi diri ini dilakukan melalui pengisian Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung yang telah dikirimkan oleh BAP-S/M.
f. Pengiriman Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung
Sekolah/Madrasah mengirimkan Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung dan mengajukan permohonan untuk diakreditasi kepada BAP-S/M melalui UPA-S/M Kab/Kota, atau langsung ke BAP-S/M bagi Kab/Kota yang tidak memiliki UPA-S/M, dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota dan Kandepag. Pengajuan akreditasi oleh Sekolah/Madrasah harus dilengkapi dengan surat pernyataan Kepala Sekolah/Madrasah tentang Keabsahan Data dalam Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung.
g. Penentuan Kelayakan Visitasi
BAP-S/M menentukan kelayakan visitasi berdasarkan hasil evaluasi diri. Apabila pemeriksaan hasil evaluasi diri dinyatakan layak untuk divisitasi, maka BAP-S/Mmenugaskan asesor untuk melaksanakan visitasi ke Sekolah/Madrasah. Namun apabila hasil pemeriksaan tersebut dinyatakan tidak layak, maka BAP-S/M membuat surat kepada Sekolah/Madrasah yang berisi tentang penjelasan agar Sekolah/Madrasah yang bersangkutan melakukan perbaikan.
h. Penugasan Tim Asesor
BAP-S/M menetapkan dan menugaskan tim asesor untuk melaksanakan visitasi ke Sekolah/Madrasah.
i. Pelaksanaan Visitasi
Asesor melaksanakan visitasi dengan jalan melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi data evaluasi diri Sekolah/Madrasah sesuai dengan kondisi yang ada. Setelah itu tim asesor melaporkan hasil visitasi tersebut kepada BAP-S/M.
j. Verifikasi Hasil Visitasi Asesor
BAP-S/M melakukan verifikasi terhadap hasil visitasi asesor terutama  untuk butir-butir esensial.
k. Penetapan Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah
BAP-S/M menetapkan hasil akreditasi Sekolah/Madrasah melalui rapat pleno. Rapat pleno penetapan hasil akhir akreditasi harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari 50% jumlah anggota BAP-S/M. Keputusan penetapan hasil akreditasi ditetapkan melalui musyawarah untuk mufakat. Hasil rapat pleno BAP-S/M tentang penetapan hasil akreditasi dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan BAP-S/M
l. Penerbitan Sertifikat
Berdasarkan hasil akreditasi yang ditetapkan melalui rapat pleno, BAP-S/M sesuai  dengan kewenangannya akan menerbitkan sertifikat akreditasi S/M sesuai dengan format dan blanko yang dikeluarkan oleh BAN-S/M.
m. Pelaporan Hasil Akreditasi
Hasil akreditasi Sekolah/Madrasah tersebut akan dilaporkan ke berbagai pihak sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing, sebagai berikut.
  • BAN-S/M melaporkan kegiatan akreditasi Sekolah/Madrasah kepada Mendiknas.
  • BAP-S/M melaporkan kegiatan akreditasi Sekolah/Madrasah kepada Gubernur dengan tembusan kepada BAN-S/M, Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Depag, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kandepag, dan LPMP.
  • Laporan hasil akreditasi Sekolah/Madrasah juga dapat diakses oleh berbagai pihak yang terkait dan berkepentingan dengan peningkatan mutu pendidikan.  Seluruh hasil akreditasi secara nasional  diumumkan melalui website BAN-S/M dengan alamat situs dihttp://www.ban-sm.or.id
Depdiknas, Depag, Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Depag, Dinas Pendidikan Kab/Kota, Kandepag, dan penyelenggara melakukan pembinaan terhadap Sekolah/Madrasah berdasarkan hasil akreditasi sesuai dengan kewenangannya.
==================
Sumber:
Bahan Pelatihan Asesor  Akreditasi SMP-MTs

Senin, 20 April 2015

Prestasi MTs PKP Jakarta Islamic School Periode Januari-April 2015

NO Bulan Nama Jenis Lomba Prestasi Penyelenggara Tingkat
1 Januari Syalbiah Ophi, Nadya Cantika,
Zahirah Soraya,
Diva Sabrina
Robot Soccer Juara 2 ITRC, Singapore Internasional
2 Februari Najwan English Digital Presentation Juara 1 SMA Budhi Warman Jabodetabek
3
Syahmi Speech Contest Juara 3 SMA Budhi Warman Jabodetabek
4
Shakira Ibrahim News Reader Juara 3 SMA Budhi Warman Jabodetabek
5 Maret Maulana Fajar Silat Juara 1 Padepokan Pencak Silat TMII Kotamadya Jakarta Timur
6
Sultan Silat Juara 2 Padepokan Pencak Silat TMII Kotamadya Jakarta Timur
7
Salsabila Silat Juara 2 Padepokan Pencak Silat TMII Kotamadya Jakarta Timur
8
Omar Silat Juara 2 Padepokan Pencak Silat TMII Kotamadya Jakarta Timur
9
Anita Silat Juara 3 Padepokan Pencak Silat TMII Kotamadya Jakarta Timur
10
Julian Silat Juara 3 Padepokan Pencak Silat TMII Kotamadya Jakarta Timur
11
Fadhil Silat Juara 3 Padepokan Pencak Silat TMII Kotamadya Jakarta Timur
12
Ramandha Silat Juara 3 Padepokan Pencak Silat TMII Kotamadya Jakarta Timur
13 April Farhan Herianto Climbing Juara 2 Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Provinsi
14
Farhan Herianto Climbing Juara 2 Kampus PKP Jabodetabek
15
Reni Ariyanti Guru Berprestasi Juara 3 Kampus PKP Yayasan
16
Syalbiah Ophi Siswa Berprestasi Juara 3 Kampus PKP Yayasan
17
Athiya Azzahra Siswa Berprestasi Harapan 2 Kampus PKP Yayasan
18
Syahmi Story Telling Juara 1 MGMP Bahasa YPKP Yayasan
19
Athiya Story Telling Juara 2 MGMP Bahasa YPKP Yayasan
20
Najwan Story Telling Juara 3 MGMP Bahasa YPKP Yayasan

Kamis, 16 April 2015

English Club MTs PKP Jakarta Islamic School 2015

Alhamdulilllah Ekskul English Club tahun ini berjalan sesuai rencana, kegiatan ekskul ini diadakan setiap hari jumat pukul 15.10 sd 16.10, demikian menurut Bapak Murodi, Pembina sekaligus pembimbing English Club. Peserta pada tahun 2014-2015 ini berjumlah 15 siswa-siswi dengan 2 orang pembimbing, Bapak Murodi yang biasa dipanggil Mr Brian didampingi oleh Ibu Iin Sofiani, biasa dipanggil Miss Iin.
10401518_10204306811250374_4779188266044084524_n
kanan-kiri, Bapak Murodi aka Mr Brian dan Athiya Azzahra, Juara Story Telling dan Siswa Berprestasi 2015

Cara belajar pada kegiatan English Club ini, diutarakan oleh Bapak Murodi dengan metode belajar yang berbeda dalam setiap pertemuannya, contohnya; cara membaca, melatih kepercayaan diri, gerak tubuh, dan permainan seperti scrabble.
11096587_10204306812210398_8668879324700983701_o
kiri-kanan syahmi, juara 1 story telling dan juara 3 speech contest di kampus PKP dan SMA Budhi Warman bersama Athiya dan Bapak Murodi

Pada tahun 2015 ini, English Club berhasil mendapatkan prestasi dalam 2 Ajang lomba bahasa Inggris dengan mendapatkan 6 Piala diantara
English Competition, SMA Budhi Warman
1. Juara 1 Digital Presentation atas nama Najwan kelas 7D
2. Juara 3 News Reader atas nama Chamidah kelas 7C
3. Juara 3 Speech Contest atas nama Syahmi kelas 8C
eng
English Competition Bulan Bahasa, Kampus PKP JIS
4. Juara 1 Story Telling atas nama Syahmi Kelas 8C
5. Juara 2 English atas nama Athiya Azzahra kelas 8B
6. Juara 3 Story Telling atas nama Najwan kelas 7C

Pembuatan media pembelajaran berbasis TIK pada materi Bahasa Inggris telah dibuat oleh Miss Iin, beberapa diantaranya telah di upload ke youtube dan telah disaksikan oleh puluhan ribu orang.

http://www.youtube.com/watch?v=ERUEdR19tiQ
http://www.youtube.com/watch?v=7kL-o5iIs9w
http://www.youtube.com/watch?v=iUBaOpqO6sQ
http://www.youtube.com/watch?v=EU_7vvIyNuE
 Semoga dengan ketekunan peserta ekskul englih club dan kreativitas pembimbing dalam menyiapkan materi belajar dapat meningkatkan kemampuan dalam penguasaan berbahasa Inggris dan tentunya memjadi percaya diri dalam menggunakan bahasa Inggris dalam kehidupan nyata.
Terakhir semoga ilmu yang didapatkan dapat bermamfaat bagi ummat.

Sabtu, 11 April 2015

Pesan dan Kesan Acara ANIMASI MTs PKP, April 2015


Pesan dan Kesan Adib Surya Kadami dari MTs 22, Peserta lomba Futsal ANIMASI, sebagai berikut:
"Acaranya sih bagus, menarik. Suasana PKP juga bagus, cewe-cewe MTs PKP Jakarta Islamic School juga bagus."

Pesan dan Kesan Bapak Bayu Septian Nurhadi Ketua Panitia ANIMASI 2015, sebagai berikut:
"Salam Semangat"

Pesan dan Kesan Maira, Penonton ANIMASI dari SMPN 184 Jakarta, sebagai berikut:
"Acara tersusun dengan baik, terorganisasi dengan baik lalu panitianya juga cepat tangkap."

Pesan dan Kesan Syalbiah Ophi Narishta Ketua OSIS MTs PKP 2014-2015. sebagai berikut:
"Alhamdulillah acara ini berjalan sesuai keinginan, walaupun masih ada kekurangan tetapi bisa ditutupi oleh semangat para panitia"
"Semoga acara ini dapat terlaksana dengan baik sampai puncak acara dan saya berharap semua panitia dan peserta dapat berpartisipasi pada acara ini. semoga acara ini dapat berlanjut pada tahun yang akan datang"

Pesan dan Kesan Rabin Mukhtar, Mantan Ketua OSIS MTs Periode 2013-2014, sebagai berikut:
"Anak OSIS supaya lebih fokus kepada tugas kepanitiaan yang telah diberikan dan diharapkan tugas itu jangan sampai dilalaikan"

Pesan dan Kesan Bapak Sofyan Aprilandika Guru Olahraga MTs PKP sebagai berikut:
"Semoga kegiatan ANIMASI dapat berjalan setiap tahunnya"

Alhamdulillah rangkaian acara Milad MTs PKP telah dimulai pada tanggal 10 April 2015. Lomba futsal, marawis, robotik, kaligrafi sebagai Ajang Kreasi Seni Islami atau disebut ANIMASI semoga berjalan lancar dan sukses.

Khotmil Quran MTs PKP Jakarta Islamic School

Khotmil Quran MTs PKP, Sabtu 11 April 2015. Dilanjutkan dengan kegiatan Muhasabah dalam rangka persiapan Ujian Nasional Kelas 9 tahun pelajaran 2014-2015.


Foto Udara MTs PKP Jakarta Islamic School






Kamis, 09 April 2015

Video HUT PKP 39 bersama Bapak Ahok Gubernur DKI Jakarta


Ahok Ingin Ada Sekolah Umum Didik Siswanya ala Pesantren

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mendukung agar siswa sekolah umum di Jakarta dapat dilatih seperti anak yang tinggal di pesantren. Hal ini dikatakan Basuki seusai meresmikan Gedung STIKES dan GOR Yayasan Pondok Karya Pembangunan (PKP), di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (8/4/2015). 

Ahok, sapaan Basuki, mendukung sistem belajar di yayasan PKP. Sebab, visi dan misi sekolah itu, kata dia, sejalan dengan program pendidikan di Jakarta. Sekolah yang termasuk pelat merah ini memiliki fasilitas lengkap, termasuk asrama. 

"Kami pengin ada sekolah umum, tetapi anak-anak itu dilatih seperti anak pesantren. Ini cocok dengan program Jakarta," kata Basuki.

Dengan menampung siswa di asrama, seperti pesantren, hal tersebut, menurut dia, dapat menghindarkan anak dari pengaruh negatif lingkungan. 

"Kalau dia tinggal di lingkungan yang kumuh, lingkungan yang biasa buang sampah, biasa lihat orang merokok, ini dia jadi (ikut) kebiasaan. Anak itu terbentuk karena lingkungan. Kalau kamu biasa lihat orang judi, kamu semua akan jadi biasa judi," ujar Ahok. 

Menurut dia, pola belajar siswa yang tinggal di asrama, seperti pesantren, lebih baik ketimbang di rumah. Kadang, kondisi rumah dan lingkungan mengganggu belajar anak. Hal ini yang kerap dialami orang dengan kondisi ekonomi tidak mampu. 

"Jadi bisa bayangin kalau kamu tinggal di rumah yang sempit, bagaimana kamu punya waktu belajar yang baik. Kita enggak mungkin memperbaiki rumah begitu banyak, belum lagi (masalah) transportasi (ke sekolah)," ucap dia. 

Ahok optimistis, gaya pendidikan model pesantren dapat mendidik dan mengubah perilaku siswa menjadi lebih baik. 

"Kami harapkan, kita bisa mencetak anak pintar di sini, dilengkapi dengan ilmu yang benar, yang Islam, yang rahmat lil alamin hidayah, tentu akan mengubah konsep Indonesia," kata dia.
http://megapolitan.kompas.com/read/2015/04/08/15524961/Ahok.Kita.Pengen.Ada.Sekolah.Umum.tetapi.Muridnya.Dilatih.seperti.Anak.Pesantren

Gubernur Ahok Bangun Pesantren

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama segera membangun pondok pesantren di Yayasan Pondok Karya  Pembangunan (PKP), Jakarta Timur.

"Kami mencanangkan membangun asrama dengan kapasitas 2.000 siswa. Tanah di sini ada sekitar 18 hektar dan milik Pemprov DKI. Bisa dibilang ini asrama pelat merah," kata Ahok kala menghadiri peresmian GOR dan peletakan batu pertama asrama di Yayasan Pondok Karya Pembangunan (PKP), Kamis (8/4/2015).
Gubernur Ahok Bangun Pesantren
Dia memaparkan alasan pentingnya membangun asrama siswa karena ada persoalan soal asrama dan pesatren di DKI Jakarta saat ini.
Pasalnya, Ahok mencatat banyak santri atau siswa yang tinggal di asrama justru datang dari keluarga yang mampu. Padahal sekolah seperti ini bisa menolong warga tak mampu.
"Siswa harus punya ruang yang baik untuk belajar, bukan di rumah yang sepetak ditinggali banyak anggota keluarga." Apalagi, tanah di Jakarta terbatas sehingga tak mungkin Pemerintah Provinsi membangun rumah dalam jumlah besar.
"Jalan keluarnya dengan membangun asrama atau pesantren. Kita berharap bisa mencetak anak-anak yang pintar di sini dilengkapi dengan ilmu islam yang rahmatan lil alamin akan mengubah indonesia," katanya.
Wakil Ketua Dewan Pembina Yayasan Pondok Karya  Pembangunan (PKP) A.M. Fatwa mengatakan kawasan pendidikan ini merupakan peninggalan Mantan Gubernur DKI Ali Sadikin.

"Kawasan PKP ini dibangun pada 1972 kala itu Jakarta menjadi tuan rumah penyelenggara event MTQ nasional. Kami senang kalau Pemprov DKI mau berkontribusi membangun pondok pesantren," katanya. 
http://jakarta.bisnis.com/read/20150408/382/420455/gubernur-ahok-bangun-pesantren

Postingan Populer