Sabtu, 20 Juni 2015

ODOJ -one day one juz- Al Quran

Mari membaca Al Quran.
Bagi yang ingin bergabung dengan komunitas ODOJ (one day one juz) dapat menghubungi :
1. KH Zakaria Anshori. Ketua Masjid Baitushshidqi
2. Ustadz Suheli. Ketua panitia amaliyah Ramadhan Masjid Baitushshidqi : 082213063014
3. Ibu Sri. MTs PKP : 087878718872
4. Tata. MTs PKP : 0811936829
catatan. Grup ODOJ memakai fasilitas whatsapp


Rabu, 10 Juni 2015

DAFTAR HASIL TES CALON PESERTA DIDIK BARU 2015 - 2016 MTs PKP JAKARTA ISLAMIC SCHOOL

DAFTAR HASIL TES
CALON PESERTA DIDIK BARU 2015 - 2016
GELOMBANG I
MTs PKP JAKARTA ISLAMIC SCHOOL
NO NAMA SISWA ASAL SEKOLAH KET
1 Syakila Vidyanata Kalam SDN 05 KDW CIRACAS LULUS
2 Kidung Kalijaga SD SAC LULUS
3 R.M. Syah Thetsar P. SD SAC TIDAK LULUS
4 Hauratunnasywa Vernanda P MI PKP LULUS
5 Azriel Bintang Akbar MI PKP LULUS
6 Puteri Nasywa Syawalina MI PKP LULUS
7 Reyna Zahia SDIT TUGU IBU II LULUS
8 Daffa Uzzakky MI PKP TIDAK LULUS
9 Azifah Saritani L SDIT TUGU IBU II LULUS
10 M. Nhafal Atha SDS ANGKASA 9 LULUS
11 Nur Alifa Ramadhania SDIT AL-BARKAH LULUS
12 Frizky Prayoga SDN 05 PEKAYON LULUS
13 Safira Chairunisa Hasibuan MI NURUL FURQON LULUS
14 Fauzan Dzaki Abdullah MI ATTAHIRIYAH LULUS
15 Karnadiyya N Barimuda MI PKP LULUS
16 Sri Fauzie Kurniawan SDS ANGKASA 9 LULUS
17 Arya Yudha Wiratama SD ISLAM AMARYLLIS LULUS
18 Rizky Ananda D.S.P SDIT AL-BARKAH LULUS
19 Rizky Fatimah MI PKP TIDAK LULUS
20 Arfa Muhammad Ihsan SDN 03 CIRACAS TIDAK LULUS
21 Bianca Xavier Bastian SD AL AZHAR LULUS
22 Yasmin Tsabita SD MUHAMMADIYAH 02 LULUS
23 Adji Noviansyah Ramadhan SD SAC LULUS
24 Chiquita Putri R SD AMAL MULIA TIDAK LULUS
25 Jason Bagasputra S SDN MEKARSARI II LULUS
26 Dzulfa Riana Rahman SDN KALISARI 04 TIDAK LULUS
27 Muhammad Dante Saputra SDN 01 CIBUBUR TIDAK LULUS
28 Reihan Galih Farrel SDS ANGKASA 9 LULUS
29 Sandrina Yuka Indira SDN 01 BAMBU APUS LULUS
30 Sekar Ayu Azzahra SDIT AL KAHFI LULUS
31 Atikah Shafa SD ANGKASA  LULUS
32 Putri Aulia SD BINA AULADI LULUS
33 Dwihilmi Aditya Nurdin SD ISLAM AMARYLLIS TIDAK LULUS
34 Aryo Hadianto SDIT TUGU IBU LULUS
35 Ahmad Julyan N.S SDN KALISARI 10 LULUS
36 Adam Pratama Yudya Putra SDN 01 BAMBU APUS LULUS
37 Andre Mahendra SDIT AL BARKAH LULUS
38 Radhithya Putra MI PKP LULUS
39 Safaa Sabika SDI SOEDIRMAN LULUS
40 Iqbal Priyadi Oetama SDIT PB SUDIRMAN TIDAK LULUS
41 Nayyra A Sayyida SDN 11 CIBUBUR LULUS
42 Reno Akbar Fahreza MIT AL- HAMID LULUS
43 Adam Faris Iskandar MI PKP LULUS
44 Naufal Rifqi  SDIT AMARYLLIS LULUS
45 Raffi Raka Pratama SDN 01 CIGOMBOMG LULUS
46 Naura Rana Salsabila SDIT NURUL FIKRI LULUS
47 Arqi Fadhillah Sudrajat SD 02 KEBON PALA TIDAK LULUS
48 Sarahdyta Suhendri SD AL IMAM LULUS
49 Shafa Ardelia SDIT AL-FIKRI TIDAK LULUS
50      
51 Octavia Zubin Irani MI PKP LULUS
52 Shabri Yudhistira SDN 16 PEKAYON LULUS
       
DAFTAR HASIL TES
CALON PESERTA DIDIK BARU 2015 - 2016
GELOMBANG II
MTs PKP JAKARTA ISLAMIC SCHOOL
NO NAMA SISWA ASAL SEKOLAH KET
53 HAYKAL KAMIL SDIT AL-ISMAH LULUS
54 AZZHARYNE A.Z MI PKP LULUS
55 GHEFIRA AULLA NURUL AZIZAH MI PKP LULUS
56 MUH.YUSUF R. ZABRI SD PEJATEN 12 TIDAK LULUS
57 ANDI MUHAMMAD AMRI SDI ANNAJAH TIDAK LULUS
58 ARDIANSYAH SDIT AL-ISMAH LULUS
59 IZZAN KHAIRIL ANAM MIN 18 KALISARI TIDAK LULUS
60 RENHAD. A.N SDN 02 MUNJUL LULUS
61 M. RATI NAHSYA SDIT AL-MA’RUF TIDAK LULUS
62 MELLYANI DWI ANGGRAINI SDI BAITURRAHMAN LULUS
63 AZTALUTHFI MAHIA ALIF SDI AL-JANNAH TIDAK LULUS
64 M. FARHAN FADILA SDN 01 BAMBU APUS LULUS
65 ASYIFA NURRAHMA SDIT AL-MA’RUF TIDAK LULUS
66 AUKA FAKHRI TW SDS ANGKASA LULUS
67 FIRZA HAYKAL ZIDANE SDT TUGU IBU 2 TIDAK LULUS
68 DAFFA ZIEDANE K SDN 10 CIBUBUR LULUS
69 WULAN AINUN RUSDI SDIT AL-MA’RUF LULUS
70 ALFI SYAHRIN SDN 08  PENGGILINGAN LULUS
71 YUMIKO NATHA LOREINA SD AL-AZHAR CIBUBUR LULUS
72 TAZKIA FIEDIANI SDIT AL-MA’RUF TIDAK LULUS
73 NAZHWA SALSABILA AHWARI SDI AL-HADID LULUS
74 M.RAIHAN AKBAR SDIT AL-KAHFI LULUS
75 SALSA SDIT AMARYLIS TIDAK LULUS
76 ZAFIRA NUR AINI SDN 03 PG CIRACAS LULUS
77 MUHAMMAD HAIKAL SD ALAM CIKEAS LULUS
78 MABITA RASYIDATUL AWALIA MI PKP LULUS
79 FA’UZ ZHAFRON KAMIL SDIT AL-JANNAH LULUS
80 FEBRYAN MANTO VANI SDN 01 CIPAYUNG TIDAK LULUS
81 NAURA ISTIFANDA H SDIT AL-KAHFI TIDAK LULUS
82 IVANA AULIA MI AL-WAHYU LULUS
83 FERY SANJAYA SDN SUKATANI 4 TIDAK LULUS
84 M. IKHSAN F   LULUS
85 M. AKHSAN F   LULUS
86 REZA MAHENDRA SDN 12 PT LULUS
87 AZZIZA ZUHDI AZZAHRA SDN 03 PG LULUS
88 RAHMAT FIRDAUS MI AT-TAHIRIYAH LULUS
89 ANNISA EKA NURFIRLI SDN 03 PG LULUS
90 SAFIRA AZZAHRA SDI BAITTURAHMAN TIDAK LULUS
91
92 IDA SALFAH SALSABILLA SDI BAITTURAHMAN TIDAK LULUS
93 DELIANA RAHMI SDN 05 PT LULUS
94 ALISHA NUR SYAHIDA MI PKP TIDAK LULUS
95 AFINA ANUGRAHWATI SDI ANNAJAH LULUS
96 RYDO SDI LULUS
97 RISKA HANIYAH RUSADI MI PKP TIDAK LULUS
98 RISSANG ILHAN FIRMANDI SDN 09 PG CIRACAS LULUS
99 RATRI AMALIA SUGESTI SDI PONDOK DUTA LULUS
100 M. BINTANG VALENTINO SDIT AL AZHAR SYIFABUDI LULUS
101 LAURENCY MARCELLIA SDIT AL-WAHYU TIDAK LULUS
102 METHA ANUGRAH SDN MEKARSARI 6 LULUS
103 M. MIKHAIL YUDISTIRA SDN 11 CIRACAS LULUS
104 AHMAD DIPA KHAWARIZMI SDIT AL-MA’RUF LULUS
105 NOVAL AKHMAD PRADITTA SDN 02 SUSUKAN TIDAK LULUS
106 BUNGA FIRDHA AULIA SDIT AT-TAUFIQ LULUS
107 AISYAH MAULIZA J MI PKP TIDAK LULUS
108 ALFATH PADYALAM C SDN 11 PEKAYON LULUS
109 FAKHRI RAMADITO QP SDIT AL-ISMAH LULUS
110 LAILA MAHFUZHAH Q SDIT INSANTAMA TIDAK LULUS
111 IBNU FIKRY D MIT FATAHILLAH LULUS
112 ALLYAH KAORI P MIN 2 JOHAR BARU LULUS
113 NABILAH AULIA RASYIDI SDN 10 CIBUBUR LULUS
114 NABILA TRI ANGGRAENI SDN MEKARSARI 6 LULUS
115 DIVA AZURA SATYA MI ASSAADIYAH LULUS
116 RIYAN ISHIKAWE PONPES ASYAFIAH LULUS
117 ZIDAN IBNU HADID SDN 02 CIRACAS LULUS
118 ARUM DJANI KHAIRUNISA MI PKP KDW LULUS
119 JHESSICA HAWANA G SDN 04 CILANGKAP LULUS
120 M. RAZAN RAMADHAN MI PKP LULUS
121 ROSI STEPHENS ACG INTERNATIONAL LULUS
122 RAFIF RASENDRIYA MIN 16 CIPAYUNG LULUS
123 ILHAM ALAM F SDN 01 PDK. PANJANG LULUS
124 DIAS ARIFIYATO SDI AL-MA’RUF LULUS
125 MUHAMMAD RAFI SDI AL-MA’RUF LULUS
126 HANAN ATHARIQ. A MI. A. ATTAHIRIYAH LULUS
127 SATRIO RIDHO UTOMO SDN 02 PTG KDW LULUS

Selasa, 12 Mei 2015

Akreditasi Sekolah

1. Apa Akreditasi Sekolah itu?
Akreditasi sekolah kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang. untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan., berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik  yang dilakukan dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan

2. Apa yang menjadi rasional kebijakan Akreditasi Sekolah?
Yang menjadi rasional atau alasan kebijakan akreditasi  sekolah di  Indonesia adalah bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu. Untuk dapat menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, maka setiap satuan/program pendidikan harus memenuhi atau melampaui standar yang dilakukan melalui kegiatan akreditasi terhadap kelayakan setiap satuan/program pendidikan
3. Apa lingkup Akreditasi Sekolah?
Lingkup Akreditasi sekolah mencakup:
  1. Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Atfal (RA).
  2. Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI).
  3. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs).
  4. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA).
  5. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  6. Sekolah Luar Biasa (SLB) yang terdiri dari Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa (SLTPLB), dan Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB).
4. Apa tujuan  Akreditasi Sekolah?
Akreditasi sekolah bertujuan :
  1. Memberikan informasi tentang kelayakan Sekolah/Madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
  2. Memberikan pengakuan peringkat kelayakan.
  3. Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.
5. Apa Manfaat  Akreditasi Sekolah?
Akreditasi sekolah memiliki manfaat:
  1. Dapat dijadikan sebagai acuan dalam upaya peningkatan mutu Sekolah/Madrasah dan rencana pengembangan Sekolah/Madrasah.
  2. Dapat dijadikan sebagai motivator agar Sekolah/Madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional.
  3. Dapat dijadikan  umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga Sekolah/Madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program Sekolah/Madrasah.
  4. Membantu mengidentifikasi Sekolah/Madrasah dan program dalam rangka pemberian bantuan pemerintah, investasi dana swasta dan donatur atau bentuk bantuan lainnya.
  5. Bahan informasi bagi Sekolah/Madrasah sebagai masyarakat belajar untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masy, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana.
  6. Membantu Sekolah/Madrasah dalam menentukan dan mempermudah kepindahan peserta didik dari satu sekolah ke sekolah lain, pertukaran guru, dan kerjasama yang saling menguntungkan.
6. Prinsip-Prinsip Apa yang Perlu Dipegang dalam Kegiatan  Akreditasi Sekolah?
Akreditasi sekolah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip:
  1. Objektif; akreditasi Sekolah/Madrasah pada hakikatnya merupakan kegiatan penilaian tentang kelayakan penyelenggaraan pendidikan yang ditunjukkan oleh suatu Sekolah/Madrasah. Dalam pelaksanaan penilaian ini berbagai aspek yang terkait dengan kelayakan itu diperiksa dengan jelas dan benar untuk memperoleh informasi tentang kebera-daannya. Agar hasil penilaian itu dapat menggambarkan kondisi yang sebenarnya untuk dibandingkan dengan kondisi yang diharapkan maka dalam prosesnya digunakan indikator-indikator terkait dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan.
  2. Komprehensif; dalam pelaksanaan akreditasi Sekolah/Madrasah, fokus penilaian tidak hanya terbatas pada aspek-aspek tertentu saja tetapi juga meliputi berbagai komponen pendidikan yang bersifat menyeluruh. Dengan demikian hasil yang diperoleh dapat menggambarkan secara utuh kondisi kelayakan Sekolah/Madrasah tersebut.
  3. Adil; dalam melaksanakan akreditasi, semua Sekolah/Madrasah harus diperlakukan sama dengan tidak membedakan S/M atas dasar kultur, keyakinan, sosial budaya, dan tidak memandang status Sekolah/Madrasah baik negeri ataupun swasta. Sekolah/Madrasah harus dilayani sesuai dengan kriteria dan mekanisme kerja secara adil dan/atau tidak diskriminatif.
  4. Transparan; data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan akreditasi S/M seperti kriteria, mekanisme kerja, jadwal serta sistem penilaian akreditasi dan lainnya harus disampaikan secara terbuka dan dapat diakses oleh siapa saja yang memerlukannya.
  5. Akuntabel; pelaksanaan akreditasi S/M harus dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi penilaian maupun keputusannya sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan
7. Apa persyaratan mengikuti Akreditasi Sekolah?
Sekolah/Madrasah dapat mengikuti kegiatan akreditasi, apabila memenuhi persyaratan berikut:
  1. Memiliki Surat Keputusan Pendirian/ Operasional Sekolah/Madrasah.
  2. Memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas.
  3. Memiliki sarana dan prasarana pendidikan.
  4. Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan.
  5. Melaksanakan kurikulum yang berlaku, dan
  6. Telah menamatkan peserta didik.
8. Apa komponen yang dinilai dalam kegiatan  Akreditasi Sekolah?
Akreditasi sekolah mencakup delapan komponen dalam Standar Nasional Pendidikan
  1. Standar Isi, [Permendiknas No. 22/2006]
  2. Standar Proses, [Permendiknas No. 41/2007]
  3. Standar Kompetensi Lulusan, [Permendiknas No. 23/2006]
  4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, [Permendiknas No. 13/2007 tentang Kepala Sekolah, Permendiknas No. 16/2007 tentang Guru, Permendiknas No. 24/2008 tentang Tenaga Administrasi]
  5. Standar Sarana dan Prasarana [Permendiknas 24/2007]
  6. Standar Pengelolaan, [Permendiknas 19/2007]
  7. Standar Pembiayaan, [Peraturan Pemerintah. 48/2008]
  8. Standar Penilaian Pendidikan. [Permendiknas 20/2007]
9. Siapa yang melaksanakan Akreditasi Sekolah?
Untuk melaksanakan akreditasi sekolah/ madrasah Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional-Sekolah /Madrasah (BAN S/M).
10. Bagaimana Tingkat dan Kewenangan Badan Akreditasi Nasional-Sekolah /Madrasah (BAN S/M) ?
Tingkat dan kewenangan  Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah adalah  sebagai berikut:
  1. Badan Akreditasi Nasional-Sekolah/Madrasah (BAN-S/M);merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan akreditasi S/M.
  2. Badan Akreditasi Propinsi-Sekolah/Madrasah (BAP-S/M); melaksanakan akreditasi untuk TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB.
  3. Unit Pelaksana Akreditasi  (UPA)-Kabupaten/Kota; membantu BAP-S/M melaksanakan akreditasi.
11. Apa fungsi Badan Akreditasi Nasional-Sekolah /Madrasah (BAN S/M)?
Badan Akreditasi Nasional-Sekolah /Madrasah (BAN S/M)  berfungsi:
  1. Merumuskan kebijakan dan menetapkan akreditasi Sekolah /Madrasah
  2. Merumuskan kriteria dan perangkat akreditasi S/M untuk diusulkan kepada Menteri.
  3. Melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan perangkat akreditasi Sekolah /Madrasah.
  4. Melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan akreditasi Sekolah /Madrasah.
  5. Memberikan rekomendasi tindak lanjut hasil akreditasi.
  6. Mengumumkan hasil akreditasi Sekolah /Madrasah secara nasional.
  7. Melaporkan hasil akreditasi Sekolah /Madrasah kepada Menteri, dan
  8. Melaksanakan ketatausahaan BAN-S/M.
12. Apa Tugas Badan Akreditasi Propinsi-Sekolah/Madrasah (BAP-S/M)?
Badan Akreditasi Propinsi-Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) bertugas:
  1. Melakukan sosialisasi kebijakan dan pencitraan BAN-S/M dan BAP-S/M kepada Pemprov, Kanwil Depag, Kandepag, Sekolah/Madrasah, dan masyarakat pendidikan pada umumnya.
  2. Merencanakan program akreditasi Sekolah/Madrasah yang menjadi sasaran akreditasi.
  3. Mengadakan pelatihan asesor sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh BAN-S/M.
  4. Menetapkan hasil peringkat akreditasi melalui Rapat Pleno Anggota BAP-S/M.
  5. Menyampaikan laporan pelaksanaan program dan pelaksanaan akreditasi serta rekomendasi tindak lanjut kepada BAN-S/M dengan tembusan kepada Gubernur.
  6. Menyampaikan laporan hasil akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Depag, dan LPMP.
  7. Menyampaikan laporan hasil akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut kepada Pemerintah Kab/Kota yang bersangkutan dan satuan pendidikan dalam rangka penjaminan mutu sesuai lingkup kewenangan masing-masing.
  8. Mengumumkan hasil akreditasi kepada masyarakat, baik melalui pengumuman maupun media massa.
  9. Mengelola sistem basis data akreditasi.
  10. Melakukan monitoring dan evaluasi secara terjadwal  terhadap kegiatan akreditasi.
  11. Melaksanakan kesekretariatan BAP-S/M.
  12. Membuat tugas pokok dan fungsi sesuai dengan kerangka tugas pokok BAP-S/M, dan
  13. Melaksanakan tugas lain sesuai kebijakan BAN-S/M
13. Apa Tugas Unit Pelaksana Akreditasi  (UPA) Kabupaten/Kota?
Tugas Unit Pelaksana Akreditasi  (UPA) Kabupaten/Kota adalah:
  1. Sebagai penghubung antara BAP-S/M dengan Dinas Pendidikan dan Kandepag.
  2. Mengusulkan jumlah Sekolah /Madrasah yang akan diakreditasi kepada BAP-S/M.
  3. Mengusulkan jumlah asesor yang dibutuhkan untuk kab/kota yang bersangkutan.
  4. Menyusun data Sekolah /Madrasah yang telah dan akan diakreditasi di tingkat kab/kota
  5. Mengkoordinasikan sasaran penugasan asesor.
  6. Mengkoordinasikan jadwal pemberangkatan asesor.
  7. Menyiapkan perangkat akreditasi dan adm. bagi asesor.
  8. Melaporkan pelaksanaan kegiatan.
  9. Membantu administrasi keuangan BAP-S/M, dan
  10. Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh BAP-S/M.
14. Bagaimana mekanisme  Akreditasi Sekolah?
Mekanisme Akreditasi Sekolah meliputi tahapan-tahapan sebagai berikut:
a. Penyusunan Rencana Jumlah dan Alokasi Sekolah/Madrasah
BAP-S/M menyusun perencanaan jumlah dan alokasi Sekolah/Madrasah yang akan diakreditasi dengan koordinasi Disdik Provinsi dan Kanwil Depag untuk tiap provinsi pada setiap tahunnya dan jabaran alokasi untuk setiap kabupaten/kota
b. Pengumuman Secara Terbuka  kepada Sekolah/Madrasah
BAP-S/M mengumumkan secara terbuka kepada Sekolah/Madrasah pada provinsinya masing-masing untuk menyampaikan usul akreditasi melalui Disdik Kabupaten/Kota, Kandepag, UPA, dan media lainnya.
c. Pengusulan Daftar Sekolah/Madrasah
Disdik Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kanwil Depag, dan Kandepag mengusulkan daftar nama dan alamat Sekolah/Madrasah yang akan diakreditasi mengacu pada alokasi yang telah ditetapkan pada butir a.
d. Pengiriman Perangkat Akreditasi ke Sekolah/Madrasah
BAP-S/M mengirimkan Perangkat Akreditasi ke Sekolah/Madrasah yang akan diakreditasi.
e. Pengisian Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung
Sebelum mengajukan permohonan akreditasi, Sekolah/Madrasah harus melakukan evaluasi diri terlebih dahulu. Evaluasi diri ini dilakukan melalui pengisian Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung yang telah dikirimkan oleh BAP-S/M.
f. Pengiriman Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung
Sekolah/Madrasah mengirimkan Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung dan mengajukan permohonan untuk diakreditasi kepada BAP-S/M melalui UPA-S/M Kab/Kota, atau langsung ke BAP-S/M bagi Kab/Kota yang tidak memiliki UPA-S/M, dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota dan Kandepag. Pengajuan akreditasi oleh Sekolah/Madrasah harus dilengkapi dengan surat pernyataan Kepala Sekolah/Madrasah tentang Keabsahan Data dalam Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung.
g. Penentuan Kelayakan Visitasi
BAP-S/M menentukan kelayakan visitasi berdasarkan hasil evaluasi diri. Apabila pemeriksaan hasil evaluasi diri dinyatakan layak untuk divisitasi, maka BAP-S/Mmenugaskan asesor untuk melaksanakan visitasi ke Sekolah/Madrasah. Namun apabila hasil pemeriksaan tersebut dinyatakan tidak layak, maka BAP-S/M membuat surat kepada Sekolah/Madrasah yang berisi tentang penjelasan agar Sekolah/Madrasah yang bersangkutan melakukan perbaikan.
h. Penugasan Tim Asesor
BAP-S/M menetapkan dan menugaskan tim asesor untuk melaksanakan visitasi ke Sekolah/Madrasah.
i. Pelaksanaan Visitasi
Asesor melaksanakan visitasi dengan jalan melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi data evaluasi diri Sekolah/Madrasah sesuai dengan kondisi yang ada. Setelah itu tim asesor melaporkan hasil visitasi tersebut kepada BAP-S/M.
j. Verifikasi Hasil Visitasi Asesor
BAP-S/M melakukan verifikasi terhadap hasil visitasi asesor terutama  untuk butir-butir esensial.
k. Penetapan Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah
BAP-S/M menetapkan hasil akreditasi Sekolah/Madrasah melalui rapat pleno. Rapat pleno penetapan hasil akhir akreditasi harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari 50% jumlah anggota BAP-S/M. Keputusan penetapan hasil akreditasi ditetapkan melalui musyawarah untuk mufakat. Hasil rapat pleno BAP-S/M tentang penetapan hasil akreditasi dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan BAP-S/M
l. Penerbitan Sertifikat
Berdasarkan hasil akreditasi yang ditetapkan melalui rapat pleno, BAP-S/M sesuai  dengan kewenangannya akan menerbitkan sertifikat akreditasi S/M sesuai dengan format dan blanko yang dikeluarkan oleh BAN-S/M.
m. Pelaporan Hasil Akreditasi
Hasil akreditasi Sekolah/Madrasah tersebut akan dilaporkan ke berbagai pihak sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing, sebagai berikut.
  • BAN-S/M melaporkan kegiatan akreditasi Sekolah/Madrasah kepada Mendiknas.
  • BAP-S/M melaporkan kegiatan akreditasi Sekolah/Madrasah kepada Gubernur dengan tembusan kepada BAN-S/M, Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Depag, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kandepag, dan LPMP.
  • Laporan hasil akreditasi Sekolah/Madrasah juga dapat diakses oleh berbagai pihak yang terkait dan berkepentingan dengan peningkatan mutu pendidikan.  Seluruh hasil akreditasi secara nasional  diumumkan melalui website BAN-S/M dengan alamat situs dihttp://www.ban-sm.or.id
Depdiknas, Depag, Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Depag, Dinas Pendidikan Kab/Kota, Kandepag, dan penyelenggara melakukan pembinaan terhadap Sekolah/Madrasah berdasarkan hasil akreditasi sesuai dengan kewenangannya.
==================
Sumber:
Bahan Pelatihan Asesor  Akreditasi SMP-MTs

Postingan Populer